DPC PPP Tanjab Barat Sepakati PAW M.Yusuf

1631 views

LOGO+DPRDLaporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL‬-

‪Proses pergantian antar waktu (PAW)Muhammad Yusuf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)mengantikan H. Nasir (Alm) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat di nyatakan Sah dan Legal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Tanjab Barat Suroso mengatakan, PAW anggota DPRD diperuntukan bagi mereka yang memperoleh suara terbanyak.

Bedasarkan hasil pleno KPU pada pemilihan Legeslatif 2014 lalu dinyatakan bahwa dari 12 Calon Legeslatif PPP daerah pemilihan Kecamatan Tungkal Ilir dan seberang kota M.Yusuf menduduki peringkat suara terbanyak kedua dengan prolehan 365 Suara dibawah H.Nasir yang berhasil memperoleh 444 suara.“Mengacu aturan PKPU dan UU maka M.Yusuf merupakan Caleg ke dua dengan suara terbanyak di bawah H,Nasir (Allm) dengan mengantongi 365 suara. Maka sudah Jelas M.Yusuf berhak menerima PAW sebagai anggota DPRD mengantikan H.Nasir yang telah meninggal dunia,”Kata Suroso, Minggu (04/09/16).

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PPP Tanjab Barat H.Hasim menyatakan bahwa Pimpinan dan seluruh pengurus DPC PPP Tanjab Barat telah menyetujui PAW M.Yusuf.“M.Yusuf sudah dapat dipastikan PAW H.Nasir(Alm). Kita beharap kekosongan proses PAW anggota PPP di lembaga legeslatif cepat di laksanakan,” ujar H.Hasim.

Terpisah, Sekretaris Harian DPC PPP Tanjab Barat Koto menjelaskan, rekomendasi PAW M. Yusuf telah menjadi ketetapan pleno pengurus harian DPC PPP Tanjab Barat pada 15 Agustus 2016 lalu. Saat ini
DPC PPP Tanjab Barat telah mengajukan usulan PAW M. Yusuf kepada pihak Seketariat DPRD Tanjabbarat untuk menggantikan H.Nasir (Alm).“Saya beharap M.Yusuf secepatnya dilantik untuk mengisi kekosongan kelengkapan tata tetib lembaga DPRD.” Tuturnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait