DPO Alkal Sempat Jadi Pengawas di Semarang

1365 views

Jambi – Setelah bermalam di Jakarta, DPO tersangka kasus penggelapan aset unit pelaksanaan teknis (UPT) alat berat dan perbengkelan (Alkal) Kabupaten Sarolangun, Jambi tahun 2017, Hafifulah Sinwani (HS) tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat pagi (4/5/2018).

Dengan menggunakan baju kaos abu-abu dan dikawal ketat petugas Kejati Jambi, tersangka terus digiring ke mobil petugas yang siap di parkir depan bandara.

Mulanya, tersangka yang ditetapkan DPO sejak tahun lalu menolak setiap pertanyaan dari sejumlah media yang sejak pagi menghadangnya.

Namun, akhirnya dari mulut tersangka keluar juga jawaban saat didesak hasil korupsi digunakan untuk apa?. “Tidak ada yang dikorupsi, cuma dititipkan saja,” ujarnya singkat sembari menuju mobil petugas.

Menurut Kepala Penerangan dan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi Dedy Susanto, tersangka ditangkap tim gabungan Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun yang dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore kemarin (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.”Tersangka ini ditangkap saat berada di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Pelebon 1, Semarang, Jawa Tengah saat melakukan pengawasan,” tukasnya.

Diakuinya, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset atau barang milik pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2017 pada UPT alat berat dan perbengkelan (Alkal) Dinas PU Kabupaten Sarolangun.”Buronan penggelapan tersebut berupa bentuk aset-aset yang dilakukan tersangka dengan nilai Rp375.725.120. Diantaranya aset UPT Alkal, mobil dump, mobil Hilux, motor mega pro, motor KLX,” jelasnya, Jumat (4/5/2018).

Dedy menambahkan, selama melarikan diri tersangka bekerja sebagai pengawas proyek sekolah. “Selama melarikan diri yang bersangkutan ikut sebagai pengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan, Kecamatan Semarang,” tukasnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejati Jambi dengan menggunakan mobil petugas. Tersangka duduk ditengah mobil dan diapit petugas Kejati Jambi.

Rencananya, usai diperiksa di Kejati Jambi, tersangka akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Sarolangun untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait