Tanjung Jabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, mengadakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim hasil Pilkada serentak tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Aula utama DPRD Tanjabtim, Senin 13 Januari 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Zila Wati, didampingi Wakil Ketua I, Hasniba dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril. Agenda rapat meliputi pengumuman, pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih, Hj. Dillah Hikmah Sari sebagai Bupati, dan Muslimin Tanja sebagai Wakil Bupati Tanjabtim periode 2025-2030.
Sebanyak 24 anggota dewan hadir dalam rapat ini, bersama Sekda, staf ahli, para asisten, Ketua KPU Khodijatul Qubro, jajaran Polri dan TNI, Ketua Pengadilan, para pejabat OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanjabtim Zila Wati menyampaikan dasar hukum pengusulan tersebut. “Berdasarkan Pasal 160 dan 160A UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.3.4/4378/SJ, DPRD wajib mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,” ujar Zila Wati.
Rapat ini menjadi langkah awal pengesahan Hj. Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hasil rapat paripurna ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk proses pengesahan lebih lanjut.
Usai rapat paripurna, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Zila Wati dan Wakil Ketua I, Hasniba, A.Md., tanpa kehadiran Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah.
Dengan berlangsungnya rapat ini, DPRD Tanjabtim memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, mengukuhkan komitmen terhadap kelancaran roda pemerintahan di masa mendatang. (Rudi/adv)