DPRD Kota Jambi Paripurnakan Empat Ranperda Inisiatif Dewan

1272 views

KOTAJAMBI—Empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan, Rabu (12/7) diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Pembahasan Empat Ranperda tersebut dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan kerja pembangunan daerah (RKPD). Masing-masing Ranperda inisiatif dewan tersebut yakni ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no. 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, Ranperda perubahan ke-2 atas peraturan daerah no. 4 tahun 2012 tentang perizinan retribusi tertentu.

Kemudian Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.

Walikotajambi, unsur forkompimda, ketua pengadilan negeri, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Agama, Sekda, Para Staf ahli walikota, para kepala OPD, ketua lembaga adat melayu, pimpinan organisasi politik, social kemasyarakatan Kota Jambi hadir pada kesempatan ini.

Sartono, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dalam pidatonya mengatakan mengajukan empat ranperda ini dilakukan karena berdasarkan ketentuan pasal 160 huruf aUndang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Ranperda, merujuk dari undang-undang tersebut maka dewan mengajukan ranperda seperti salah satunya yang diusulkan komisi IV Ranperda tentang pelatihan kerja dan produktivitas. “Yang menjadi dasar lahirnya ranperda ini adalah pasal 27 ayat 2, pasal 28 D, pasal 28 I ayat (4), Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, dan peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2006 Sislatkernas, “ tuturnya.

Pada kesempatan ini Politisi PAN ini juga membeberkan bahwa lahirnya Ranperda yang dia sampaikan merupakan hasil turun kelapangan komisi IV, study banding ke daerah lain dan keluhan masyarakat, karena untuk sayarat masuk kerja adalah memiliki keahlian atau pengalaman kerja, sementara pencari kerja adalah tamatan SLTA yang belum memiliki keahlian akan mendapatkan hambatan untuk mendapatkan pekerjaan. “Diharapkan dengan lahirnya Perda ini maka diupayakan untuk dapat peningkatan kualitas tenaga kerja dengan memberikan pelatihan tenaga kerja tersebut, atas pertimbangan ini untuk mewujudkan harapan kita bersama dukungan semua pihak sangat kami harapkan,“ tutupnya. (syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait