TANJAB BARAT-Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna keempat drpd Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus dprd, pengambilan keputusan drpd, sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan drpd terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat akhir tahun anggaran 2018 dan penyerahan laporan hasil reses anggota drpd Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa persidangan pertama tahun 2019, bertempat di Ruang Paripurna kamis 2 Mei 2019.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza, ST, MM selaku pimpinan rapat mengatakan, sesuai dengan jadwal pembahasan LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2018, dan berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nomor 2 tahun 2018 setelah penyampaian tangapan bupati atas pemadangan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang membawakan suara fraksinya maka dilanjutkan dengan pembahasan oleh panitia khusus bersama-sama dengan Tim penyusun LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat akhir tahun 2018. Serta melakukan konsultasi di kementerian dan lembaga terkait.” Agenda rapat paripurna keempat pada hari ini adalah pemyampaian laporan. Hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ujar Faizal Riza.
Sementara Panitia Khusus(Pansus) DPRD Tanjung Jabung Barat, melalui juru bicara Ambok Angka, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat akhir tahun anggaran 2018 merupakan laporan yang harus dipenuhi oleh bupati untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat maju, adil, makmur, bermartabat dan berkualitas.
Ambok Angka menjelaskan, secara menyeluruh hasil pembahasan Pansus LKPJ DPRD bersama dengan Tim LKPJ Bupati serta seluruh OPD , diperoleh gambaran bahwa, keberhasilan dan hambatan pencapaian target yang terungkap dalam LKPJ Bupati, diharapkan menjadi pemandu dan pemacu kerja pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepannya.” Sehingga misi dari indikator kinerja yang dapat diukur sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) pada akhirnya dapat mewujudkan visi yang telah diterapkan pada tahun 2021.” ujar Ambok.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS atas keputusan DPRD terhadap laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 pada rapat paripurna DPRd Kabupaten Tanjab Barat yang digelar mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana diamanati dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat hingga berakhir pada rapat paripurna istimewa.”Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang telah menindak lanjuti LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 melalui pansus DPRD yang telah bekerja keras meneliti, membahas LKPJ dengan memberikan catatan strategis sebagai masukan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kedepannya.”ungkapnya.
Turut hadir dalam paripurna kali ini Wakil ketua Dprd Mulyani Siregar, SH, Anggota DPRD, unsur Forkompimda serta undangan lainnya. (by)