DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD  2018

786 views

TANJAB BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, gelar Paripurna pertama penyampaian nota Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten tanjung jabung barat, selasa (11/06/2019).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar,SH selaku pimpinan rapat mengatakan berdasarkan surat bupati Tanjung jabung barat nomor : 900/1008/BKAD/2019 pada tanggal 31 mei 2019 perihal penyampaian raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Serta RAPERBUP penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD serta LKPD kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018.

Serta berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 27 mei 2019 tentang penyusunan rencana jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten tanjung jabung barat.

Selanjutnya mulyani juga menjelaskan tentang ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat (1) tentang kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.”Rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, ” ujar Mulyani Siregar.

Sementara itu bupati tanjung jabung barat Drs Ir H Safrial MS secara khusus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 Tanjung Jabung Barat yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Meskipun mendapat opini WTP, namun Bupati mengingatkan masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut meskipun tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap opini BPK. Catatan yang dimaksud Bupati terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan.”Untuk itu kami sedang dan telah melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini dimasa yang akan datang dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi, ” tambah bupati.

Terkait APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018, secara garis besar Bupati menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.222.197.501.694,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp86.447.186.571,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.089.885.115.123,00, dan Pendapatan sah Lainnya sebesar Rp45.865.200.000,00.

Bupati menambahkan, terkait Realisasi Belanja dan Transfer Tahun 2018 sebesar Rp 1.346.000.378.534,87 atau 92,73% dari Anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja dan Transfer ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer Bgai Hasil ke Desa.

Mengakhiri Sambutannya, Bupati berharap laporan keuangan yang telah disampaikan dapat berguna dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih baik untuk masa yang akan datang.(by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait