KUALA TUNGKAL-Ketua DPRD Kabupaten. Tanjab Barat Faizal Riza St.mm pimpin Rapat Paripurna dlm rangka Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat sisa masa jabatan 2014-2019. Rabu, 19 september 2018.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD yg di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Mulyani Siregar, SH, Ahmad Jahfar, SH beserta Anggota DPRD. Turut Hadir Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Unsur Forkopimda, Sekda, para Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD dan undangan Lainnya.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Faizal Riza ST.MM menyampaikan sesuai denganTata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat 5 yang berbunyi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatan nya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat.
Serta PAW dilaksanakan juga Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi No : 683/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tanggal 31 Juli 2018, Nomor 836/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tanggal 13 September 2018 dan Nomor 837/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 Tanggal 13 September 2018 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat atas nama MUHAMMAD YUNUS, S.Pd.I dari Partai Nasdem, ARSIL, S.Pd.I dari Partai PAN dan MASYHUR dari Partai Gerindra.“pihaknya berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan Kewajiban dengan baik sebagai Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 45, serta selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat Tanjung Jabung Barat .”cetusnya.
Dan Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada RIANO JAYA WARDHANA. Nst, SH, SAMSUL ALAM, dan J. SIMAMORA, SE atas pengabdian dan jasa jasa nya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(end)