MUARASABAK, RJC – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ). Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 pada Senin (7/9/2020). Rapat paripurna dihadiri dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu turut hadir pula Sekretaris Daerah Tanjab Timur Sapril, S.Ip beserta jajaran Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan beberapa OPD yang terkait.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup dan di hadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Tanjab Timur.
Kebijakan umum perubahan anggaran merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah mengenai asumsi dasar perubahan pendapatan daerah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) menyebut bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, kita patut bersyukur ditengah kondisi bangsa dan daerah yang sedang berduka menghadapi wabah pandemi covid-19 , berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi, badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran pemerintah daerah dapat menyelesaikan tugasnya dalam membahas KUA dan PPAS tahun 2020. Kata Nugraha Setiawan, S.Ip
Pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.192.779.002.404,84 setelah perobahan sebesar Rp. 1.049.197.574.789,62 atau berkurang sebesar Rp. 143.581.427.615,22. dan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 82.125.270.192,60 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Ucap Wawan
Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Pendidikan, kesehatan, Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial sebelum perobahan Rp. 443.308.110.901,39. Setelah perobahan Rp. 358.917.010.022,67.
Lanjut Juru bicara BANGGAR Wawan mengatakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perpustakaan dan kearsipan sebelum perobahan dianggarkan Rp. 35.959.999.541,13 setelah perobahan dianggarkan Rp. 27.875.555.920,12
Urusan pemerintahan pilihan yaitu perikanan, parbudpora, tanaman pangan, dan hortikultura, perkebunan dan peternakan, perindag, sebelum perobahan dianggarkan Rp. 37.450.698.324,22 setelah perobahan dianggarkan Rp. 22.316.144.905,74.
Urusan penunjang yaitu perencanaan pembangunan daerah, keuangan, inspektorat, kepegawaian, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Kesbangpol, BPBD serta kecamatan sebelum perobahan dianggarkan sebesar Rp. 116.820.816.071,42 setelah perobahan sebesar Rp. 87.889.149.666,67.
Catatan dan Rekomendasi yaitu, BANGGAR DPRD dapat menyepakati pagu anggaran oer OPD dalam pembahasan KUPA – PPAS tahun anggaran 2020, banggar menyarankan kepada Tim TAPD agar mengevaluasi program yang ada di OPD, terhadap kemungkinan tidak dapat terlaksana karena adanya pandemi covid-19, tutup Wawan. (4N5)