DPRD Tanjabtim Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2021

615 views

MUARASABAK, RJC –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan reses masa sidang II  tahun 2021. berdasarkan surat ketua DPRD nomor : 172/33/DPRD/2021 tanggal 8  Februari 2021 tentang kegiatan Reses dengan jadwal 12 sampai 14 April 2021.

Reses anggota DPRD dalam rangka menjalankan program kerja DPRD di daerah pemilihan masing – masing  ungkap Mahrup Ketua DPRD Tanjabtim via Whattshap Rabu (10/2/2021)

Reses dalam rangka menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Tanjabtim, terang Mahrup.

Anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan masing-masing nantinya di dampingi Para Camat Se_Kabupaten Tanjabtim dan konstituennya, jelas Mahrup.

Suasana Reses Tahun 2021diadakan masih dalam keadaan pandemi covid-19, maka dalam pelaksanaanya  tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti pakai masker, menjaga jarak dan membatasi warganya yang datang.

Pada kesempatan itu, Mahrup juga berpesan kepada anggota dewan yang melaksanakan reses untuk menghimbau supaya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait