MUARASABAK, RJC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), ditengah Pandemi Covid-19 DPRD Tanjabtim mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Perencanaan kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, Selasa, (2/1/21).
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil dan Anggota DPRD Tanjabtim dan Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, unsur pimpinan Forkopimda, para kepala OPD dan Camat Kuala Jambi, Camat Dendang, Camat Muara Sabak Timur, Camat Muara Sabak Barat dan masing-masing peserta musrembang berbicara secara live dari ruangan kantornya.
Mempedomani ayat (5) pasal 98 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah , tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD serta RKPD bahwa untuk efesiensi dan efektifitas pelaksanaan Musrembang RKDP Kabupaten di Kecamatan dapat diselenggarakan dapat menggabungkan beberapa kecamatan, tuturnya.
“Kemudian kata Mahrup Ketua DPRD Tanjabtim mengatakan acara musrembang kecamatan tahun 2021 dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Tanjabtim Tahun 2022 secara Virtual Meeting.
Mahrup dalam kesempatan itu mengatakan, covid-19 ini bukan suatu penghalang dalam melaksanakan Musrembang, “itu harus tetap kita jalankan ditahun 2021, walaupun melalui Video Teleconference atau rapat Virtual,” jelasnya. (4N5)