DPRD Tanjabtim Paripurnakan Laporan Banggar

821 views

MUARASABAK, RJC – Paripurna Laporan Badan Anggatan (Banggar) terhadap kebijakan umum perubahan Anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjunh Jabung Timur (Tanjabtim) Tahun 2019 pagi senin (5/8/2019).

Laporan Banggar dibacakan oleh Firmansa Ayusda S Pd.I setelah dibahas bersama TAPD menyampaikan hasil sebagai berikut.

Plafon sementara pendapan yakni sebelum perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 1.165.249.381.823,52 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.188.675.169.492,03 atau bertambah sebesar Rp. 23.425.787.668,51 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 54.315.242.233,45, dana perimbangan sebesar Rp. 964.103.201.742,31 fan lain-lain pendapan daerah yang sah sebesar Rp. 170.256.725.516,27.

Belanja daerah sebelum peruban dianggarkan sebesar Rp.1.224.249.381.823,52 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.262.857.398.403,57 dengan rincian Belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja Pegawai, Hibah, Sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 580.154.562.233,38, Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp.682.702.836.170,19.

Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari 2 yakni silpa sebesar Rp.77.182.228.911,54 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) sebesar Rp. 3000.000.000.

Plafon anggaran sementara masing masing urusan pemerintahan disepakati oleh banggar DPRD dan TAPD anggaran peruban APBD Tahun 2019 dialokasikan sebagai rincian, Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar terdiri dari Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Perkim, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyatakat, sosial sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 419.785.571.950,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.456.130.654.742,45.

Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar terdiri dari Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Ketahan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Catatan Sipil  Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Perpustakaan dan kearsipan sebelum perubhan sebesar Rp.39.255.923.500,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.41.519.583.500,00.

Urusan pemerintahan pilihan meliputi Perikanan  Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Perkebunan dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan sebelum perubahan dianggarankan sebesar Rp.55.168.054.830,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp.56.016.515.159,00.

Terakhir urusan penunjang pemerintahan meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Keuangan, Inspektorat, Kepegawaian, Penelitian dan Pengembangan daerah, Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Kesbangpol, BPBD dan Kecamatan sebelum perubahan  dianggarkan sebesar Rp.110.849.080.518,74 setelah perubahan sebesar Rp.129.036.082.768,74.

Flapon anggaran sementara perubahan untuk belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga adalah Belanja Pegawai sebesar Rp.425.970.158.650,55 setelah perubahan sebesar Rp.405.291.817.274,54. Belanja Hibah sebesar Rp.18.216.200.000,00 menjadi Rp.18.512.200.000,00. Belanja bantuan sosial tidak mengalami perubahan sebesar Rp.100.000.000,00. Belanja bagi hasil kepada provinsi /kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp.1.936.402.000,00 menjadi Rp.2.247.305.584,61. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan parpol Rp.151.670.490.374,23 menjadi sebesar Rp.151.696.739.374,23. Belanja tidak tidak terduga Tp.1.297.500.000,00 menjadi Rp.2.297.500.000,00.

Adapun catatam dan rekomendasi ada 3 yaitu Banggar DPRD dan TAPD dapat menyepakati pagu anggaran per OPD dalam pembahasan KUPA PPAS perubahan Tahun 2019, namun program /kegiatan dan subtansinya baru dapat disepakati pada saat pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2019 yang akan datang. Banggar DPRD merekomendasikan agar prioritas belanja ditujukan kepada program program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Tanjabtim sesuai dengan Visi Misi Merakyat. Banggar DPRD mengingatkan kembali kepada seluruh OPD untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, singkronisasi antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program/kegiatan. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait