Beritaduo.com-Dukungan Partai Golkar kepengurusan Zoerman Manaf versi Aburizal Bakri dan PPP kepengurusan Evi Suherman versi Romi Ruharmuzi, terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur jambi periode 2016-2021 pasangan Zumi Zola-Fachrori Umar ditolak oleh komisioner KPU Provinsi Jambi.
Penolakkan dukungan dalam pendaftaran nama calon Senin siang (27/7) di Sekretariat KPU Provinsi Jambi Telanaipura, ini karena dianggap bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 36 ayat 6 yang berbunyi jika ada dualisme kepengurusan partai bisa mengusung bakal calon dengan catatan mendung bakal calon yang sama.” Kita berkiblat dengan aturan jika kedua kubu ini mendukung bakal calon yang sama bisa kita terima.” kata Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Akibat adanya penolakkan dukungan dari penyelenggara pemilu, akhir pasangan ZZ-FU hanya diusung lima partai politik diantaranya PKB 6 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi dan PBB 1 kursi. Meski dukungan dua parpol tidak diakomodir oleh komisioner KPU namun tidak menjadi penghambat pasangan ini menjadi peserta pilkada Desember, bahkan mereka diusung oleh partai yang memiliki lebih dari 11 kursi di DPRD Provinsi Jambi, sebagaimana yang menjadi persyaratan pencalonan.
Sementara itu, menangapi persoalan ini Ketua DPW PPP Provinsi Jambi versi Romi Romuharmuzy, Evi Suherman menegaskan, akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Karena tidak menerima berkas yang diajukan untuk mendukung ZZ dan FU. “Kita tidak akan tinggal diam persoalan ini tetap ditindak lanjuti.” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi versi ARB, Zoerman Manaf, menurutnya KPU Provinsi Jambi kaku dalam proses pendaftaraan ini, adanya penolakkan berkas dukungan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.”Mestinya KPU harus menerima berkas kami.” tuturnya. (yop).