Edarkan Shabu, PS Pemuda  Desa Sungai Baung Terancam Hukuman Mati

753 views

BATANGHARI – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial “PS” (27), asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, yang merupakan salah seorang pengedar shabu di Kabupaten Batanghari. Rabu (10/01).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari AKBP Muhammad Zuhairi,ST mengatakan, untuk kronologinya, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 14.50, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang membawa narkotika jenis shabu.

“Pada Selasa kemarin Tim kami mendapatkan laporan masyarakat, terkait adanya seseorang yang membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penghadangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Desa Sungai Baung Berinisial “PS” Usia 27 Tahun,”Katanya.

Dilanjutkan Zuhairi, pada penangkapan tersebut, ditemukan sebanyak 18 paket narkotika jenis shabu dari tangan pelaku, dan ternyata, pelaku ini merupakan target lama BNNK Batanghari yang melakukan jual narkotika jenis shabu di Desa Sungai Baung sejak tahun 2019.

“Pelaku ini merupakan target lama kami sejak tahun 2019 lalu. Selain belasan paket, didepan rumah pelaku, tim juga menemukan lima paket besar jenis shabu, sehingga total paket yang diamankan mencapai 23 paket narkotika jenis shabu,”Terangnya.

Sementara itu, pasca penangkapan, barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke Kantor BNNK Batanghari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sebab ada dugaan pelaku beraksi dengan rekan teman lainnya.

“Dari tangan pelaku, selain shabu, barang bukti yang kami amankan seperti, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merk honda beat warna biru, satu buat kotak rokok sampoerna mild, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex, satu bungkus berisikan beberapa plastik bening dan uang tunai senilai Rp.150.000,”Ungkapnya.

Zuhairi menambahkan, dari keterangan pelaku, bahwa paket yang dibawanya ini, pasokannya dibeli langsung di Provinsi Jambi, dan sistem pembeliannya bagi dua bersama temannya.

“Barang yang dia pesan ini ada sebanyak 100 gram, dengan total biaya mencapai Rp.77 Juta. Namun, sistem pembelian dia bagi dua bersama temannya. Dan untuk temannya ini, masih dalam proses pencarian orang,”Ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berdasarkan keterangan pelaku “PS” mengatakan, dirinya menjual barang haram tersebut sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, dari hasil penjualan tersebut dirinya menggunakan untuk modal bermain judi online.

“Saya menjual barang tersebut sejak tahun 2019, dan dari hasil penjualan, setengah hasil penjualan digunakan untuk bermain slot, dengan besar modal yang tidak tentu,”Tutupnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait