Empat Kades Terpilih Terancam Tidak Dilantik

1724 views

pilkades

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL – Sebanyak empat desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak belum lama ini, Bakal terancam tidak ikut dalam pelantikan.

Bakal tidak ikutnya keempat desa tersebut, Lantaran masih dalam proses perkara dengan keberatan dan gugatan yang dilayangkan lawan politik calon kades terpilih.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Tanjung Jabung Barat, Tidak semuanya berjalan mulus seperti yang diperkirakan, Dibeberapa desa. Pilkades justru berakhir dengan ancaman gugatan dan keberatan dari calon yang kalah. Dan laporan keberatan sudah disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Tanjabbar.” Ada empat desa yang masih berperkara atau diperkarakan hasil pemilihannya,” Ujar  Agoes Mamun kabag pemdes setda tanjabbar.

Keempat desa tersebut, Kata dia, Yakni Desa Pematang Lumut, Teluk Ketapang, Taman Raja dan Tanjung Bojo. Keberatan dari masing-masing kades yang kalah sudah diterima oleh Kabag Pemdes. Bahkan keberatan yang disampaikan juga sudah diteruskan ke Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.Ir.H. Safrial,Ms.” Keberatan mereka sudah kita terima, Dan sudah juga disampaikan kepada Bupati. Sekarang sedang dicarikan solusi penyelesaian,” Papar Agoes.

Dirinya menyebutkan, Surat keberatan yang diajukan dari empat desa ini dilayangkan oleh calon kades yang tidak terpilih, Seperti desa Tanjung Bojo dan Desa Pematang Lumut mendasarkan keberatan mereka terhadap surat undangan yang tidak terbagi rata. 

Selain itu, Daftar Pemilih Tetap tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga. Di desa Teluk Ketapang dan Taman Raja keberatan yang diajukan berdasarkan temuan money politik dari kades terpilih, Sehingga kades yang tidak terpilih mengajukan keberatan ke pemerintah daerah. Dimana dalam perda, diatur jika ditemukan pelanggaran money politik pada masa kampanye maka diberikan teguran dan dihentikan kampanyenya.” Kami akan segera rapatkan keberatan ini. Terkait mengenai surat undangan tidak terbagi, Dan DPT akan kami konfirmasi langsung dengan panitia. Dan terkait money politik akan kita temui langsung pelaku dan saksi.” Jelas nya.

Dirinya berharap kasus ini dapat selesai sebelum tanggal 16 juni 2016, Bila tidak ditemukan jalan terang penyelesaian, Maka keempat desa terancam tidak bisa ikut dalam pelantikan serentak pada hari itu. Dimana, Sedianya pelantikan kades terpilih akan dilakukan langsung oleh Bupati di ruang pola.” Kalau bisa cepat diselesaikan kades terpilih kita lantik serentak bersama 45 kades lainnya. Tetapi kalau tidak, Maka mereka kita kecualikan,” Jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kata Agoes, Pihak Pemdes juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat. Sebab, pelanggaran yang menjadi dasar keberatan tidak ditemukan sanksi yang patut dijatuhkan. Dan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian dan berbalik menjadi tergugat, Maka pihak Pemdes mengkonsultasikannya terlebih dulu.” Pelanggaran money politik itu cuma ditegur dan dibatalkan kampanyenya, Tidak ada yang lebih tegas dari itu, Namun, Bisa saja itu dilaporkan ke ranah pidana umum. Persoalan itu yang harus kita konsultasikan ke pemerintah pusat.” Ungkapnya.

Untuk diketahui, Bahwa Kades terpilih dari Desa Pematang Lumut dilaporkan ke Polda Jambi oleh lawan yang kalah. Demikian pula Kades Terpilih dari Desa Teluk Ketapang akan digugat oleh calon yang dibatalkan pencalonannya oleh panitia setelah ditetapkan sebagai calon nomor urut tiga.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait