Empat Perambah Hutan Dicokok Polisi

1534 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co- Herhar Supraja

SAROLANGUN – Empat pelaku perambahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk wilayah Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun diamankan.

Empat pelaku yang diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sarolangun, adalah AAT (30), TM (60) dan TR (51) warga Desa Butang Baru, Mandiangin, Sarolangun serta BO (45) warga Sekayu, Sumatera Selatan.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan perambahan di kawasan HTI, sekira pukul 14.00 Sabtu (1/4) kemarin. Bersama pelaku juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit sepeda motor, empat bilah parang dan 3.678 batang tanaman bibit karet yang akan ditanam.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, melalui Kasat Reskrim IPTU Suhartono dikonfimasi, membenarkan penangkapan empat pelaku perambahan tersebut. Para pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.“Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat, bahwa ada warga merambah hutan. Dari itulah kita kejar ke TKP dan diamankan empat pelaku. Pelaku dan BB sudah di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dari pengakuan empat pelaku, bibit karet tersebut, rencananya akan ditanam untuk keperluan perkebunan pribadi. Selain itu, pelaku juga mengaku baru sekali, melakukan aktivitas perambahan.“Pengakuan pelaku, bibit karet akan digunakan untuk ditanam pada lahan milik pribadi. Bukan untuk dijual. Sementara itu, hasil BAP, pelaku mengaku baru kali ini merambah HTI, di desa Butang Baru,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 92 Ayat (2) huruf A Junto Pasal 17 (2) huruf B UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Penberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait