Enam Bulan, 158 Kasus DBD Ditemukan di Batanghari

625 views

Muara Bulian – Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Batanghari yang tercatat sejak Awal Januari hingga Juni tahun 2020 terdapat 158 Kasus DBD yang di temukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr.Elfi Yennie,MARS mengatakan, pihaknya mencatat untuk kasus DBD di Bulan Januari telah ditemukan 48 kasus dan mengalami peningkatan di Bulan Febuari dengan 56 kasus. Kemudian, mengalami penurunan di bulan Maret 33 kasus, April dengan 10 kasus, Mei 9 kasus dan Juni hanya ada 2 kasus. Jum’at (10/07).

Lanjut Elfi, dan pada kasus ini mengalami Penurunan yang signifikan yang terhitung dalam 3 bulan terakhir atau sejak April, Mei dan Juni.

“Dalam mengatasi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinkes Batanghari telah mengambil langkah dalam menekan kasus ini, Salah satunya, dengan cara membuka Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal), yang mana program ini di bentuk di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari. Dan juga program ini pembentukannya langsung dihadiri oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa Setempat,”Jelasnya.

Elfi juga menjelaskan, selain Pokjanal, pihaknya juga telah membuat program Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (Kader Juru Pemantau Jentik). Disini, kata dia setiap rumah akan di tunjuk satu perwakilan untuk menjadi Jumantik.

“Dan perlu diketahui juga, untuk DBD ini sendiri ada 3 tingkatan diantaranya, Demam Dengue, demam berdarah dengue dan yang paling berbahaya yang menyebabkan kematian adalah Demam Dengue Shock Syndrome,”Terangnya.

Elfie juga menuturkan, untuk kasus DBD sendiri banyak di derita oleh usia-usia Produktif yaitu pada usia 15 – 44 Tahun. Dan perlu juga diketahui, masyarakat juga harus tahu, dalam mengantisipasi kasus DBD ini, untuk melakukan fogging bukanlah cara efektif. Masalahnya, fogging hanya bisa membunuh nyamuk dewasa.

“Jadi saya menghimbau, agar masyarakat dapat melakukan pembersihan lingkungan dengan cara 3 M plus, yaitu menutup tempat penampung air, menguras bak mandi atau tempat penampungan air lainnya dan mengubur atau mendaur ulang barang bekas,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait