Erwan Malik Siap Diperiksa Penyidik Kejati
JAMBI– Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sampai saat ini belum bisa memastikan pemanggilan ulang terkait dengan Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Erwan Malik, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Senin (31/01) lalu Erwan Malik sudah di panggil oleh Kejati namun dia tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan penting.”Beliau tadi langsung telepon, ada kegiatan penting sehingga tidak bisa hadir,” Kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, masih terkait dengan persoalan ini Dedy susanto, kasi penerang hukum (penkum) kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi mengatakan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kasi penyidikan Kejati Jambi untuk melakukan pemanggilan ulang.”Kalau untuk sekarang kita belum tau kapan Erwan Malik bakal di panggil lagi,” kata Dedy dengan singkat Kamis (9/02).
Berkenaan dengan adanya perkara tersebut, Erwan Malik langsung angkat bicara, dia mengatakan yang pada waktu itu pihak Kejati telah memangil dirinya untuk dimintai keterangan namun dia tidak bisa dapat hadir bukanlah unsur dari kesengajaan, namun lantaran ada urusan penting, dia juga menambahkan bahwa dirinya selalu siap untuk memenuhi panggilan oleh pihak Kejati Jambi.
Saat dikonfirmasi, Erwan Malik mengaku tidak menjadi masalah terkait dengan pemanggilan itu. Kata dia, semuanya sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejati.”Saya menunggu apabila dipanggil kembali. Selaku warga Indonesia yang patuh dengan hukum, akan selalu mendukung pihak Kejaksaan. Saya mau masalah ini cepat selesai, kita akan terus mendukung langkah Kejaksaan,” tegas Erwan saat di temui di ruang kerjanya.
Erwan akan diminta keterangan dalam kapastian sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi. Ia akan diminta keterangan terkait pengelolaan dana bansos beasiswa tahun 2012-2013.
Sebelumnya, Penyidik kejaksaan tinggi Jambi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwan Malik pada Senin (31/1) lalu Plt Sekda Provinsi Jambi tersebut akan diperiksa oleh pihak Kejati Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan sebagai Beasiswa.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik kejaksaan tinggi Jambi telah memeriksa puluhan orang saksi mulai dari Panitia penyelenggara, Mantan Kepala Bapeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori, sampai dengan penerima Beasiswa itu sendiri.
Untuk Diketahui, beasiswa bansos pada 2013 itu, dengan jumlah penerima hampir 10 ribu orang tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu untuk beasiswa mahasiswa S1 PAUD, dan PGSD. Program mahasiswa S1, S2 dan S3 berjumlah 300 orang. Program ini dibagi, yaitu untuk penerima di dalam dan di luar daerah Provinsi Jambi yang mayoritas adalah mahasiswa yang berasal dari Universitas Terbuka (UT).
Seperti diketahui sebelumnya,dana beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total anggaran mencapai Rp 30 miliar diduga bermasalah.
Dalam prosesnya tim kejaksaan juga menemukan adanya kejanggalan lainnya. Antara lain, penerima mahasiwa dari Bansos itu tidak mengajukan permohonan, sebagian penerima bahkan ada yang sudah tidak kuliah lagi.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)