Jambi – Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri membenarkan pemecatan terhadap 4 karyawannya.” Benar, diberhentikan dengan tidak hormat jabatan staf ,” Kata Erwin Jaya Zuhri. Rabu (15/08).
Sebelumnya, 4 karyawan yang di pecat tersebut akan menempuh hukum. Mereka beranggapan pihak Perusahaan PDAM telah menyalahi aturan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Sementara itu, Menurut Erwin Zuhri pemecatan ke empat karyawan tersebut tidak menyalahi aturan. Erwin berpendapat, keempat Ex Karyawannya itu telah malakukan pelanggaran berat. Diantaranya telah mencemarkan nama perusahaan.” Apa dasarnya, kami punya peraturan kepegawaian, peraturan disiplin kepegawaian mereka ini memberi informasi ke pihak luar, tanpi izin direksi, kapasitas mereka ini bekerja, mereka bukan humas,” katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan PDAM Kota Jambi, Nomor 48 tahun 2018, empat orang pegawai PDAM Tirta Mayang yang berhentikan tersebut adalah Masdar, Rumzinur, Popo Herwanto, Benni Rinto. Dari keseluruhan nama tersebut adalah Pegawai di lingkup PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Hal ini membuat mereka tidak terima atas keputusan tersebut, Pasalnya tidak ada kejelasan dalam pemecatan.
Popo Herwanto, salah satu mantan staf Pemasaran PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mengatakan tidak terima atas keputusan ini. Ia berinisiatif untuk melayangkan permasalahan ini ke ranah hukum.” Ini soal kejelasan, jika ada kejelasan mungkin kami bisa terima, rata-rata kita disini sudah bekerja lebih dari 3 tahun,” katanya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).