Jambi – Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar hadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2018 dan Sosialisasi Program 2019 yang digelar KPK, Selasa (12/3) bertempat Auditorium, Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan tahun 2018 terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kota se-provinsi Jambi. Hal ini dikatakan oleh AIDA Ratna Julaiha selaku Koordinator Daerah KPK.
“Jadi ini tadi hasilnya kita sampaikan pencapaian kalau secara keseluruhan nilainya 56%, itu nilainya masih di bawah rata-rata nasional sebesar 58%. Tetapi yang sebenarnya diinginkan KPK tidak segitu, kita menginginkan diatas 70%, artinya kalau sudah 70% itu berarti berapa program yang di intervensi KPK di Jambi itu sudah dilaksanakan,” jelas Aida kepada awak media.
Dirinya mengatakan terdapat beberapa program pencegahan korupsi yang di insersi di Provinsi Jambi dan Provinsi lainnya di Indonesia. Program itu adalah program pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, manajemen SDM, dana desa dan program lainnya.
Aida mengungkapkan, secara umum, program tersebut sudah di insersi di Provinsi Jambi namun belum seluruhnya terlaksana dengan baik. Masing-masing daerah juga berbeda ketepatan program namun KPK akan membantu melaksanakan program-program tersebut.
“Intinya program tersebut kita maksudkan dalam rangka mencegah korupsi. Kita mendorong tindak pidana korupsi tidak terjadi,” tuturnya. (*/Syah)