KOTA JAMBI- Rabu lalu (15/8) pihak Avsec bandara jambi berhasil mengamankan sebuah kardus bewarna coklat yang dicurigai berisikan tiga paket daun ganja.
Menerima laporan itu, pihak Satnarkoba langsung mengamankan barang bukti daun ganja tersebut dan mengecek alamat yang tertuju pada paket.
Kapolresta Jambi Kombes Pol A Fauzi Dalimunthe saat press release di Mapolresta Jambi, Senin (20/8) mengatakan setelah mengetahui alamat paket yang akan di tuju selanjutnya resnarkoba langsung bergerak ke lokasi.”Pelaku ada dua orang yakni ahmad sutioni alias atoy dan rio herwindo alias rio, ” ujarnya.
Ahmad Sutiono alias Atoy merupakan orang yang memesan paket daun ganja dari Rio Herwindo.”Atoy ini warga jawa barat. Dan dia adalah penerima paket tersebut atau pemesan barang tersebut, ” terangnya.
Para pelaku saling komunikasi melalui media sosial.”pelaku ini melalui medsos untuk berkomunikasi, ” katanya.
Disampaikannya setelah petugas mengamankan dua pelaku, kemudian bergerak ke rumah rio herwindo dimana disana petugas mengamankan kembali lima kilo ganja.”Total ada 8 kg ganja yang kita amankan, ” ujarnya.
Dari para tersangka, petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar ganja seberat 3,3 kg, satu unit hp, satu lembar kertas bukti transfer uang kepada rio sejumlah 3 juta, lima paket besar ganja dengan berat 5 kg, satu unit hp.”Pelaku kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” terangnya.(mal)