Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry
MUARASABAK-Hanya karena gara-gara batas perenggan tanah, H. Hamzah alias Mesah (44) warga RT 07, Dusun Pancasila Desa Simbur Naik, Kecamatan Muara Sabak Timur meregang nyawa setelah dibacok Kaharuddin bin Matareng (44) yang juga warga Desa Simbur Naik.
Kejadian na’as itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (11/1), perselisihan tersebut bermula ketika korban menjual lahan miliknya kepada Basri, pada bulan Agustus 2016 lalu. Kebun yang dijual korban berlokasi di Parit 13 Desa Simbur Naik yang berbatasan dengan kebun milik pelaku.
Pelaku merasa, korban telah menjual tanah melebihi batas dan sudah masuk ke areal kebun miliknya. ‘’Pelaku berniat untuk mengukur ulang batas tanah tersebut dengan melibatkan Ketua RT dan pembeli lahan,’’ Kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho Sik melalui Kapolsek Muara Sabak Timur, AKP Eko Wahyono.
Namun, belum sempat melakukan pengukuran, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Pelaku yang merasa kesal langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang yang dibawanya.
Akibatnya, korban meningal dunia dengan luka parah dibagian kepala, lengan bahu yang hampir putus dan kedua tangan yang terbelah. ‘’Merasa terancam Ketua RT yang melihat kejadian tersebut langsung lari dengan maksud meminta bantuan warga. Namun ketika ketua RT kembali kelokasi bersama warga korban telah meninggal,’’ jelas Kapolsek.
Sementara, pelaku Kaharrudin, saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, ia merasa kesal, karena korban menjual tanah mengenai tanah miliknya. ‘’Masalah dia mau jual tanah, itu tidak masalah. Tapi perenggannya harus dibaguskan dulu baru dijual, ’’kata pelaku.
Sementara, kini pelaku telah diamankan ke Mapolres Tanjabtim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.