Gasak Uang Pembangunan Masjid, Dua Warga Kota Jambi ini Dicokok Polisi

1500 views

IMG-20160807-WA0001

IMG-20160807-WA0000

—Laporan Eko Wijaya—

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Dua Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) nasabah bank BRI di Kabupaten Tanjab Barat Jambi diciduk petugas Kepolisian Sektor Betara Resort Tanjab Barat. Dua bandit ini dibekuk setelah merampok uang nasabah bank hingga puluhan juta rupiah, jumat (05/08/16) sekitar pukul 11.00 Wib.

RB (45) warga Rt.01, Jalan KH.M.Thayib kelurahan Tanjung Raden, Kota Jambi dan AS (39) Warga Rt.07, Kelurahan Andil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap di Jalan Pinang Merah, Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat beberapa jam usai sukses menjalankan aksi kejahatannya.

Dua warga Kota Jambi tersebut menggasak uang milik Joko Priatmogo (26) warga RT 29 Dusun Sri Menanti, Desa Serdang Jaya yang mencairkan uang sebesar Rp 24.052.000 untuk keperluan pembangunan Masjid di Bank Unit BRI Desa Serdang Jaya Kecamatan Betara yang disimpan didalam jok motor korban.

Pelaku mengintai korban dari bank dan membuntutinya menggunakan sepeda motor. Dalam aksinya, kawanan ini menggunakan modus mencongkel jok motor. Peristiwa itu terjadi saat korban yang pulang setelah mencairkan uang mampir dan memakirkan sepeda motornya di depan kantor desa Serdang Jaya.‬

Beruntungnya, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku itu sempat diketahui korban hingga petugas Polsek Batara yang mendapat laporan tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono mengatakan, aksi curat pelaku memang tidak menggunakan kekerasan. Namun mereka berhasil menggondol uang puluhan juta dari korban.“Uang itu diambil dengan cara mencongkel jok motor korban, dan berhasil membawa kabur,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Betara AKP Pandit Wasianto, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (06/08/16) di Mapolres Tanjab Barat.“Menurut pengakuan korban uang diambil dari Bank BRI Serdang Jaya rencana untuk keperluang pembangunan Masjid di Sri Menanti Kecamatan Betara, bukan uang pribadi,” tambah AKBP Agus Sumartono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sengaja datang ke Tanjab Barat untuk melakukan aksi kejahatan dengan sasaran nasabah Bank.‬“Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada indikasi spesialis atau jaringan,” terang Kapolres Tanjab Barat.‬

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti. Diantaranya, uang hasil perampokan sejumlah Rp 24 juta, dua unit sepeda motor merk Suzuki Tander dengan Nomor polisi BH 4505 EQ milik pelaku, dan Honda Vario warna Hitam tanpa Nopol milik korban.‬

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas Lima (5) tahun kurungan penjara.‬

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait