JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, pemberian Remisi Bagi warga binaan, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi kembali. Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan, pembinaan mental dan pendampingan pemberian keterampilan (skill). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi saat Penyerahan Remisi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Kamis (17/08/2023) siang.
Gubernur Al Haris mengemukakan, yang telah menjalani masa-masa pembinaan kini tiba saatnya untuk kembali ke masyarakat. “Pemerintah memberikan Remisi kepada warga binaan yang sudah menjalankan hukuman dengan baik, dari hasil penilaian dapat diberikan remisi. Warga binaan yang dapat remisi pulang, semoga mendapat tempat ditengah masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyerahkan dokumen pengurangan masa tahanan secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Dikatakan Gubernur Al Haris, Remisi diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman. Untuk itu dirinya berharap bagi narapidana yang dapat Remisi langsung bebas, kembali ketengah masyarakat dengan tidak mengulagi lagi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Pemerintah memberikan Remisi kepada warga binaan yang sudah menjalani hukuman dengan baik, tadi juga ada yang bebas. Kita harap mereka kembali ke masyarakat tidak mengulangi lagi kesalahannya,” kata Gubernur Al Haris.
“Negara memberikan Remisi dan perhatian dan perlindungan kepada semua warga negara dalam segala sektor, termasuk kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan, pembinaan mental dan pendampingan pemberian keterampilan,” sambung Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan bahwa pembinaan kepada warga binaan juga merupakan wujud memanusiakan manusia sebagai makhuk ciptaan Allah SWT yang paling mulia. “Dengan adanya pembinaan, warga binaan diharapkan sadar dan insyaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya, dan selanjutnya akan memperbaiki diri, serta manakala sudah waktunya selesai masa binaan, maka warga binaan akan bisa hidup lebih baik lagi ditengah masyarakat. Bagi narapidana yang dapat remisi langsung bebas, kembali ketengah masyarakat dengan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tutur Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Peringatan Hari Kemerdekan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023, negara memberikan perhatian khusus kepada warga binaan, yakni dengan pemberian remisi, dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi mendapatkan remisi potongan hukuman sebanyak 3513 orang, remisi langsung bebas 20 orang, dan total yang dapat remisi 3.534 orang,” jelas Gubernur Al Haris.
“Setelah selesai menjalani masa pembinaan nantinya, insya Allah bapak, ibu, saudara dan saudari semua akan siap secara mental untuk berbaur kembali dengan masyarakat. Jangan putus asa bapak, ibu, saudara dan saudari, semua bisa memulai kehidupan yang baru dengan baik, sepanjang didasari dengan niat dan upaya yang baik” pungkas Gubernur Al Haris. (*)