Zola: Tindak Lanjuti Masalah Aset dengan Cepat Agar Tidak Menimbulkan Masalah
rakyatjambi.co, JAMBI–Gubernur Jambi H.Zumi Zola Zulkifli, S.TP.MA memastikan serah terima personil.,sarana dan prasarana dokumen (P2D) berjalan dengan lancar. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara serah terima personil, sarana dan prasarana dan dokumen (P2D) dalam rangka pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi. Penandatangan berita acara serah terima P2D ini dilakukan oleh Gubernur Jambi kepada Kementrian Pendidikan yang diwakili oleh Kabag Perencanaan dan Pengangguran Ditjen Paud dan Dikmas Kemendikbud RI Agus Pranoto, serah terima juga dilakukan antara Gubernur dengan Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di ruang pola kantor Gubernur Jumat (30/9).
Dijelaskan Gubernur usai kegiatan bahwa hal ini merupakan implementasi atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pada beberapa urusan pemerintahan kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dialihkan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, dan juga ada kewenangan yang sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat”ujar Gubernur.
Disampaikan Gubernur bahwa nantinya akan ada penambahan sekitar 5000 personel yang akan berubah statusnya dari PNS daerah menjadi PNS Provinsi. “Tercatat ada sekitar 5000 PNS yang akan berpindah status kepegawaiannya dan perpindahan ini bukan berarti pindah wilayah atau berpindah tugas tetapi hanya pindah status saja, dan yang harus diantisipasi adalah keseimbangan keuangan kita, saya sudah bicara dengan Ketua DPRD tentang bagaimana keadaaan keuangan kita. Ini suatu tantangan lagi yang harus dihadapi oleh pemeritah Provinsi dan Kabupaten./Kota bagaimana menyikapi hal tersebut baik dari personel dan juga aset”ujarnya
Gubernur juga menegaskan bahwa dengan adanya perpindahan aset maka harus ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. “ Dengan berpindahnya SMA dan SMK ke Provinsi berarti juga program akan disesuaikan, kemaren kita ada program beasiswa maka ini harus sesuai siapa yang berhak untuk mendapatkannya. Dan aset harus cepat ditanggapai poleh SKDP karena aset ini selalu menjadi catatan di semua provinsi, banyak yang terganjal masalah aset, untuk itu data harus aktual agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari”katanya.
Sementara itu Sekda Provinsi Jambi H.Ridham Priskap, SH,MH,MM dalam laporannya menyampaikan sektor-sektor yang mengalami pengalihan kewenangan adalah. Pengalihan kewenangan dari pemerintah Provinsi Jambi kepada pemerintah pusat yaitu urusan pengelolaan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (BPPLS) yang ada di Kabupaten Batanghari kepada Kementrian Pendidikan (Pemerintah Pusat).
Sedangkan untuk pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke pemerintah provinsi Jambi meliputi; Sektor pendidikan meliputi urusan pendidikan menengah yaitu dengan perpindahan 5.617 PNS. Sektor Kehutanan, meliputi Polisi Hutan, Penyuluh Kehutanan, dan Pengelola Ekosistem Hutan 396 orang, dan di Sektor ESDM meliputi Penyedia tenaga listrik 62 orang. Sektor Ketenagakerjaan meliputi pengawas ketenagakerjaan 42 orang, Sektor Perhubungan meliputi pengelola terminal tipe B 5 orang.
Untuk pengalihan kewenangan dari pemerintah Provinsi Jambi ke pemerintah kota Jambi yaitu sektor perdangangan meliputi urusan tera, tera ulang dan pengawasan sebanyak 12 orang. “Baik personil maupun sarana/prasarana yang termasuk dalam proses pengalihan kewenangan ini telah dilakukan invetarisasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disepakati antara Provinsi dan kabupaten/kota.(hms/adv).