Jambi – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman Pimpin Rapat Pembayaran Gaji Non Tunai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8/20).
Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menegaskan pembayaran gaji non tunai sesuai arahan KPK kepada Pemerintah Provinsi Jambi,”KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini,” tegas H.Sudirman.
H.Sudirman mengingatkan pembayaran gaji secara non tunai guna menghindari collection fee atau hal yang bersentuhan dengan gratifikasi sehingga bendahara harus menyerahkan gaji kotor pegawai via rekening Bank Jambi,”Hindari atau cegah tindak pidana korupsi dan collection fee itu tergolong gratifikasi jika tidak dilakukan akan dihitung sebagai tindak pidana untuk Pemprov Jambi ada 245 pegawai dengan pembayaran gaji secara tunai,” jelas H.Sudirman.
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan kelanjutan dari
Rapat secara vicon terkait koordinasi dan pencegahan KPK dengan Pemprov dan Kab/Kota Se-provinsi Jambi menegaskan Tim Koorgah menerangkan adanya collection fee masuk kategori gratifikasi,”KPK bukan lagi supervisi namun masuk ke koordinasi dan pencegahan yang dapat langsung menindak,” ujar Agus Pirngadi.
Komisaris Bank Jambi Dra.Emilia dalam kesempatan tersebut menjelaskan adanya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,”Untuk melakukan pembayaran gaji secara non tunai terkait adanya pinjaman ASN maupun pegawai pemerintahan dengan pihak atau lembaga keuangan lain salah satu solusinya melalui kerjasama terkait cara pembayaran atau pemindahbukuan yang hal tersebut sudah dipersiapkan oleh Bank Jambi,” ujar Dra.Emilia.
Acara dihadiri pihak perbankan serta pejabat dan bendahara di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (*/Syah)