Hadi Firdaus Lantik Yandi jadi Irbansus

979 views

MUARASABAK, RJC – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi Hadi Firdaus melantik pejabat administrator, Yandi Eka Saputra sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

Pengambilan sumpah jabatan di laksanakan di aula Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur. Pada 17 juni 2022.
Hadi Firdaus mengatakan, tugas Irbansus yang baru ini, nantinya dapat melaksanakan penyelesaian atau melakukan audit terhadap pengaduan masyarakat dan mengenai indikasi tidak sesuai dengan perencanaan yang disebut dengan audit investigatif.
Hadi Firdaus menjelaskan saat berbincang-bincang dengan Media, nantinya. Inspektur Pembantu Khusus yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur dan pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional, yang melaksanakan fungsi pengawasan serta pelaksana administrasi Inspektur Pembantu Khusus.
Ia juga mempunyai tugas menegakkan integritas, melaksanakan pengawasan tujuan tertentu, melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan dalam rangka pembuktian kebenaran pengaduan masyarakat (dumas) serta audit investigatif terkait adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang atau kerugian Negara, Daerah oleh penyelenggara Pemerintah Daerah.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi; (1) Perencanaan program audit tujuan tertentu, audit investigasi dan pengaduan; (2) Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindakan pidana korupsi; (3) Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; (4) Pengkoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan yang terindikasi tindak pidana pada instansi terkait; (5) Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitas audit tujuan tertentu, audit investigasi dan pengaduan; (6) Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan. Dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pembantu di wilayah yang terindikasi penyimpangan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; (7) Pelaksanaan penegakan intergritas pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; (8) Pembinaan penegakan intergritas pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; (9) Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil audit tujuan tertentu, audit investigasi dan pengaduan; (10) Penyusunan laporan hasil audit tujuan tertentu, audit investigasi dan pengaduan; (11) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
“Saat ini kita masih umum, menangani semua masalah hal yang bersifat rutin mengenai pemeriksaan reguler. Sejak hari ini hal itu menjadi terpisah,” jelas Hadi Firdaus.
Dengan adanya Irbansus ini, bertujuan agar lebih diketatkan pengawasan internal yang lebih optimal, efektif dan diharapkan lebih independen, tutup Hadi Firdaus di hadapan awak media. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait