Jambi – Kisruh pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi M. Syahran menjadi perbincangan hangat.
M. Syahran yang diangkat Gubernur Jambi menjabat pelaksana tugas (PLT) Kadisdik menggantikan Varial Adi Putra, sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Diknas (Sekdis) Provinsi Jambi.
Diketahui secara kepangkatan M. Syahran masih rendah sehingga bawahannya lebih tinggi secara kepangkatan.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan, secara aturan di BKN menurut PP Nomor 2 untuk menjadi PLT diangkat satu tingkat di bawah eselon definitif. “Berarti eselon III bisa, tidak mengatur tentang pangkat, cuman masalahnya soal pantas tidak pantas pangkat rendah menduduki jabatan tinggi,” kata Pahari saat dilansir dari Ampar.id
Meski diakui pari jabatan pelaksana tugas Diknas sifatnya sementara.”Itu sifatnya sementara karena ini dilekatkan jadi lama, Yang jelas persoalan hari ini bisa menghambat yang lain untuk naik pangkat”. lanjutnya
Sebelumnya heboh kabar bahwa PLT Kadisdik Syahran mengajukan surat kenaikan pangkat tanpa sepengetahuan BKD surat tersebut ditekan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
“Sebenarnya di Dinas Pendidikan tersebut banyak kader yang sudah mencukupi golongannya 4A, semua Kabid disana pangkat lebih tinggi dari Syahran “. katanya.
“kita sudah menyarankan untuk menjadi PLT itu yang pangkatnya lebih tinggi, jadi guru-guru dan kepala sekolah yang ingin mengajukan kenaikan pangkat itu tidak terhalang karena disurat tersebut harus ditekan oleh Kepala Dinas.” paparnya.
Pahari juga mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak dinas pendidikan Provinsi Jambi. “Kita dari BKD sudah komunikasi dengan PLT, itu tergantung pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jambi, Apakah ia ingin mempertahankan ataupun mengganti karena terpenting adalah tidak menghambat pegawai yang lainnya untuk kenaikan pangkat dan juga nama baik Gubernur Jambi” katanya.
Bahkan kabarnya, surat pengajuan kenaikan pangkat PLT Kadisdik M. Syahran tersebut ditolak oleh kantor regional VII BKN Palembang karena tidak melalaui BKD Provinsi dan diduga menyalahi aturan secara administrasi.
Menanggapi hal tersebut PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Syahran, berdalih bahwa ia tidak mengetahui terkait surat mandat tersebut dan yang mengurus surat itu katanya adalah pejabat di sini.
“Saya sudah cek surat mandat itu, tapi saya menandatangani bukan sebagai PLT tapi sebagai sekretaris Diknas”. kata M. Syahran saat dikonfirmasi ampar.id di ruang kerjanya 23 Juni 2020.
“saya nggak tahu kalau saya ditolak saya di SPT kan menjadi PLT tanggal 25 Februari 2010 kalau dilantik sebagai sekretaris (defenitif) tanggal 6 Januari 2020. Apakah surat tersebut melalui BKD saya juga enggak tahu kan yang mengurusnya orang di sini” katanya.
Sebelumnya di beritakan ampar.id Pendemo geruduk kantor gubernur minta Fachrori copot PLT kadisdik M Syahran ?
Pada 06 Juli 2020, Dalam orasinya massa meminta kepada Gubernur Jambi dapat mengevaluasi Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi M. Syahran. “Kami minta pak Gubernur mencopot PLT Kadisdik Provinsi”koar pendemo.
Indra selaku Korlap aksi menyampaikan, Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tidak mampu mempertahankan program-program yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang seharusnya berjalan sehingga pencapaian kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Jambi tidak dapat terwujud sehingga masyarakat Provinsi Jambi dapat merasakan dan menikmati prioritas kinerja Gubernur Jambi di bidang pendidikan. “Tapi nyatanya Plt kadis pendidikan tidak mampu mempertahankan pengajuan anggaran dari pada program OPD Diknas Provinsi Jambi, malah anggaran Sekretariat OPD Disdik Provinsi Jambi yang sukses dipertahankan,” kata Indra.
Pendemo menganggap PLT Kadisdik saat ini terlalu kaku dan bersikap tertutup sebagai pejabat publik dan kurang memahami manajemen administrasi pendidikan.” sehingga kekecewaan terhadap sebagian besar guru dalam pengurusan kenaikan pangkat atau golongan tertunda berbulan-bulan disebabkan pangkat atau golongan PLT Kadisdik Provinsi Jambi lebih rendah kepangkatannya dari pegawai yang akan melakukan pengurusan kenaikan pangkat atau golong” Koar pendemo.
“dikarenakan pejabat struktural yang menjadi pejabat penilai daftar pelaksanaan penilaian pegawai (DP3) tidak dapat memberikan nilai DP3 kepada bawahannya dikarenakan bawahannya lebih tinggi pangkatnya seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.”
Terpisah, Gubernur Jambi Fachrori Umar yang diwakili Kaban Kesbangpol Mukti, saat menemui pendemo menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan massa aksi. “Di dinas pendidikan dan demonya tuh ke rumah dinas gubernur ke kantor gubernur ke dinas pendidikan. Sayo tadi selaku Kaban Kesbangpol menaungi ormas-ormas, ini kan di bawah Kesbangpol mewakili dari pak sekda,” pungkasnya. (*)