HM Minta Warga Jangan Lapor Data Penduduk Palsu,  Nirwan :  Data Valid sangat Berguna Untuk Kepentingan Sosial dan Pembangunan di Kota Jambi

646 views

          H. MUSLIM    –        NIRWAN

KOTAJAMBI  – H. Muslim, Anggota DPRD Kota Jambi, Komisi IV, beberapa tahun terakhir kerab mendapat laporan keluhan warga berprekonomian lemah tak dapat bantuan sosial, tapi mereka tergolong dalam kategori layak.
Persoalan warga yang layak tapi tak mendapatkan bantuan ini terungkap saat H. Muslim berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Jambi, Nirwan. ” Kemarin kita hearing bersama pak Kadis Nirwan, disini baru kami tau kesimpulan kenapa warga kategori layak tak menerima bantuan, karena mereka tak jujur menyampaikan data kependudukan, misalnya dia tukang ojek tapi dibuat di KTP dan KK Wiraswasta ini kan tak cocok dengan fakta pekerjaannya, ” ujar Politisi Partai Gerindra akrab disapa HM ini kepada awak media, Selasa pagi 06 Juli 2021.
Melihat fakta yang ada, kata HM, diminta kepada seluruh warga Kota Jambi, terutama Kecamatan Alam Barajo, untuk menyampaikan data kependudukan dengan sebenar-benarnya. “Sekarang lagi ada pendataan penduduk jadi mari sampaikan secara jujur, jangan kita miskin ngaku kayo, pas ado bantuan kito gigit jari meroteslah, ngato-ngatoi pemerintah, ketua RT padahal awak yang salah, sekarang marilah kito belajar berbuat kebenaran ini untuk kepentingan kito deweklah, ” imbau HM dengan nada Bahasa Melayu Jambi.
Banyaknya data tak sesuai dibenarkan Nirwan, Kadis Dukcapil Kota Jambi, menurut mantan Kepala Diskominfo Kota Jambi itu, saat ini juga masih banyak ditemukan KK yang dimiliki penduduk yang diterbitkan oleh Camat dan sejak terbitnya UU no 23 tahun 2006 KK tersebut tidak berlaku lagi. “Data kependudukan yang valid sangat berguna untuk kepentingan penduduk yang bersangkutan dan sangat pembantu sinkronisasi untuk kepentingan sosial dan pembangunan di Kota Jambi, ” terang Nirwan.
Dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Adminduk dan pemutakhiran Data kependudukan minimal yang perlu disampaikan kata Nirwan, sesuai
Regulasi yang berlaku saat ini sebagai implementasi pelaksanaan UU no 23 tahun 2006 dan UU no 24 tahun 2013 antara lain Perpres no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Permendagri no 108 tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres no 96 tahun 2018,
Permendagri no 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan Administrasi Kependudukan, Permendagri no 7 tahun 2019 tentang pelayanan Adminduk secara daring. “
Dari regulasi tersebut terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain
Adanya perubahan format KK pada SIAK yang menghendaki setiap penduduk wajib melaporkan data golongan darah yang akan termuat di dalam KK. Setiap kelompok keluarga wajib melampirkan copy buku nikah, karena pada sistem akan mencatat dengan format kawin tercatat dan tanggal pernikahan jika tidak maka akan termuat kawin belum tercatat yang berkonotasi sebagai nikah siri demikian juga dengan status cerai hidup wajib melampirkan surat cerai, ” bebernya.
Disisi lain kebijakan yang perlu dipahami sambung Nirwan, bahwa perubahan mendasar dalam penerbitan dokumen kependudukan seperti KK dan akta catatan sipil
Saat ini dokumen tersebut diterbitkan dengan menggunakan kertas HVS Putih A4 80 gr dan penduduk wajib menyampaikan alamat e-mail dan nomor Hp yang akan tercatat dalam sistem. ” Regulasi ini memudahkan bagi penduduk untuk dapat mencetak sendiri KK dan akta catatan sipil yang dimohonkan karena domuken tersebut secara sistem akan terkirim ke e-mail penduduk, sehingga jika dokumen itu hilang atau rusak penduduk tidak perlu lagi mengajukan ke dinas dukcapil untuk penerbitannya karena bisa mencetak sendiri sepanjang masih tersimpan data dokumen tersebut dalam e-mail penduduk, kecuali jika ada perubahan data baru penduduk tersebut mengajukan ke dinas dukcapil.
Kemudahan ini didukung dengan regulasi menerbitan dokumen kependudukan sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), ” sambung Nirwan.
Sementara itu tambah Nirwan, terkait pemutakhiran data kependudukan
juga harus difahami bahwa data kependudukan itu bersifat dinamis atau bergerak seperti domisili, status pendidikan, status pekerjaan, status perkawinan, penambahan dan pengurangan anggota keluarga yang disebabkan kepindahan, kelahiran, kematian, perkawinan
Semua itu wajib segera dilaporkan oleh penduduk ke dinas dukcapil guna dilakukan pemutakhiran data kependudukannya. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait