Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik, pasalnya disaat sejumlah awak media ingin mendapatkan data valid soal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihak Imigrasi terkesan tertutup, dengan alasan pemberian data harus melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi.
Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal IV, yang berbunyi setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.“kami tidak dibenarkan memberikan informasi, semua harus satu pintu melalui Kanwil,” ujar Kasubag TU Imigrasi Kuala Tungkal, Hamdani.
Hamdani meminta awak media untuk meminta langsung informasi ke Kantor Kanwil di Jambi, karena setiap bulannya mereka telah mengirimkan seluruh data update ke Kanwil.“bisa langsung ke Jambi, kami takut dimarahi, ini sudah instruksi Kanwil,” beber Hamdani.
Kedatangan sejumlah wartawan ke Imigrasi Tungkal ini guna untuk mengetahui jumlah TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Tanjung Jabung Barat, permintaan data terkait maraknya isu nasional TKA ilegal yang bekerja di Indonesia.