MERANGIN – Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) ternyata juga mendapatkan jatah THR.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin Makmur,menywbutkan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP Nomor 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya pasal 8, besaran THR atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 adalah satu bulan gaji pokok.“Kalau gaji ke-13 itu komposisinya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan perumahan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi, kalau gaji ke-14 komposisinya hanya gaji pokok,” ujar makmur.
Selain itu Makmur, gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah. Sedangkan gaji ke-14 atau THR akan dibayarkan menjelang lebaran yang dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat merayakan Idul Fitri.
Sementara itu, kwtika ditanya berapa besaran gaji ke-14 yang akan diterima oleh anggota dewan?.“Besarannya sesuai dengan gaji pokok atau berkisar Rp 1,5 juta. Memang kecil, tapi itu gaji pokok mereka. Yang besar itu tunjangannya. Misalnya tunjangna perumahan yang jumlahnya mencapai Rp 11 juta perbulan,” pungkasnya.(anto)