Batanghari – Berdasarkan rapat komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari bersama Forkompinda dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batanghari pada beberapa waktu lalu yang membahas tentang besaran zakat fitrah Kabupaten Batanghari, maka di dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang harus di bayar oleh masyarakat batanghari. Dimana besaran nilai yang harus dibayar Untuk kualitas tinggi sebesar Rp.35.000,- Kualitas Baik sebesar Rp.30.000,- dan kualitas sedang sebesar Rp.25.000,-.”ya, kemarin kita sudah adakan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah yang harus di bayar oleh masyarakat batanghari.” Kata Herman S.Ag Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batanghari.
Akan tetapi meskipun besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh masyarakat Batanghari tersebut telah di tetapkan, Namun Kemenag Batanghari tetap menganjurkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg. “kita menganjurkan masyarakat tetap membayar zakat berupa beras, namun jika ingin membayar dengan uang juga tidak masalah.” Jelasnya.
Penetapan besaran nilai Zakat Fitrah tersebut berdasarkan harga beras yang ada di Kabupaten Batanghari. Dimana besaran nilai zakat fitrah dikabupaten batanghari pada tahun ini masih tetap sama dengan nilai zakat pada tahun lalu, hal itu dikarenakan harga beras di Kabupaten Batanghari cenderung stabil dengan tahun lalu. “Nilai nya sama dengan tahun lalu karena harga beras yang tak mengalami perubahan. Selanjutnya hasil penetapan ini akan kita ajukan ke Provinsi dan menunggu SK gubernur.” Terangnya. (hnv)