Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Batanghari Tahun 2021

1545 views

Muara Bulian – Zakat fitrah merupakan hal wajib ditunaikan bagi setiap Umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih, dan dalam setiap tahunnya di tunaikan di Bulan Suci Ramadhan. Persoalan pembayaran zakat fitrah ini, Kementeriaan Agama Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras di daerah setempat. Kamis (22/04).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari Zaharuddin.AK mengatakan, untuk ketentuan pembayaran zakat fitrah sebagai berikut, bagi yang bermazhab kepada Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan pokok makanan atau beras yang dimakan sehari-hari seabnyak satu gantang atau 2,5 KG perjiwa dan tidak syah ditukar dengan nilai yang lain atau uang.

“Bagi yang bermazhab Imam Hanafi besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan jika dengan beras yaitu 3,8 KG dan boleh dengan nilai tukar uang dengan rincian, beras berkualitas tinggi sebesar Rp.57.000, beras kualitas sedang sebesar Rp.46.000 dan beras kualitas rendah sebesar Rp.38.000,”Ungkapnya

Sementara itu, Penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.

“Penyaluran zakat fitrah mengacu pada hasil muzakarah Ulama IV Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah Per Ashnaf,”Imbuhnya.

Zaharuddin menambahkan, dalam pelaksanaan pembayaran zakat maupun penyalurannya pihak Badan Amil Zakat yang bertugas harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).”Penerapan Prokes harus di laksanakan, mulai dari disediakannya tempat pencuci tangan, penggunaan masker dan menjaga jarak, serta kalau bisa sistem pembayaran zakat di buat sistem bergantian lima orang lima orang,”Tutupnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait