Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Jambi Terkait Diamankannya Seorang WNA China

1258 views

KOTA JAMBI- Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso Ananta Yudha menggelar comference pers kepada awak media di kantor imigrasi kawasan telanaipura terkait penanganan dan pemeriksaan warga negara china beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa pada tanggal 26 januari lalu sekira pukul 10:00 wib adanya laporan masyarakat bahwa ada satu orang asing memasuki sebuah rumah di wilayah di kampung manggis kawasan jelutung kota jambi.

Lalu dijelaskannya petugas langsung melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa serta melakukan interview terhadap kegiatan bersangkutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paspor yang bersangkutan di kantor imigrasi kelas I TPI jambi diketahui data yang bersangkutan bernama Li Yan, kewarganegaraan China, tempat tanggal lahir guangdong serta nomor paspor EE9878318 dengan masa berlaku 21 desember 2018 sampai dengan 20 desember 2028, ” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan dijelaskan heru santoso yang bersangkutan didampingi oleh pengacara dari saudara Lim Song Kok seorang warga negara indonesia yang tinggal dijambi atas nama Yosua Situmeang dan dengan penerjemah Amran yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“yang bersangkutan adalah pemegang visa kunjungan (30) hari masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 23 januari 2019 dan berlaku sampai dengan 21 februari 2019. Pemeriksaan dilakukan sampai jam 17:00 wib dan terhadap yang bersangkutan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sehubungan dengan adanya kegiatan gladi upacara hari bakti imigrasi yang melibatkan petugas pemeriksa, ” jelasnya.

Setelah pemeriksaan selesai kepada Li Yan kemudian petugas meminta keterangan dari Lim Song Kok selaku pihak yang diakui yang bersangkutan mengundangnya ke indonesia.

“Lalu pada tanggal 27 januari 2019 kepala seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian melakukan klarifikasi dengan Lim Song Kok (WNI) yang beralamat di Kota Jambi selaku pihak penjamin terhadap orang asing tersebut dan diketahui bahwa kedatangan Li Yan atas undangan dari Lim Song Kok guna melihat-lihat Kota Jambi, ” ujarnya.

Lantas karena tidak ada ditemukannya adanya dugaan pelanggaran terhadap Li Yan dilakukan pengembalian paspor terhadap Li Yan dengan menerima kembali surat tanda penerimaan (stp) paspor yang telah diberikan sehari sebelumnya.(mal)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait