MUARASABAK-Terkait adanya isu pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dipecah menjadi Dua, saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, dari keterangan Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim, Mustaqim mengaku belum ada menerima perintah dari KPU Pusat. “Sebelumnya memang pernah kita dengar isu itu, dan kawan-kawan dari media lain baru-baru ini juga ada menanyakan hal tersebut. Tapi sampai saat ini kami tidak ada melakukan pemecahan Dapil 1,” katanya, saat ditemui dikantornya pada (23/7).
Mustaqim juga mengaku belum mengetahui adanya pemecahan Dapil 1 tersebut, dan belum ada menerima 3-10 dari KPU Pusat yang sampai ke Tanjabtim. Mungkin saja surat 3-10 terkait pemecahan Dapil 1 itu, belum ada yang sampai ke daerah, bisa saja itu hanya berlaku d KPU Pusat. “Saat ini 3-10 itu belum ada sampai ke Tanjabtim, bisa saja itu hanya berlaku di Pusat bukan daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalaupun ada penambahan Dapil, bukan berarti bisa dilakukan penambahan kursi. Menentukan Dapil tersebut, berdasarkan penduduk dan luas wilayah, bukan mata pilih. “Ada kriterianya dalam penambahan Dapil, bukan asal dipecah saja. Yaitu berdasarkan luasa wilayah dan penduduknya. Dan penambahan Dapil bukan berarti bisa nambah kursi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Tanjabtim memiliki 3 Dapil, yaitu Dapil 1 Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kuala Jambi dan Dendang, dengan mata pilih 47.063. Kemudian Dapil 2 Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Sadu, dengan mata pilih 41.934. Serta Dapil 3, Kecamatan Geragai, Mendahara Ilir, Mendahara Ulu, dengan mata pilih 36.565.(Hen)