Jaksa KPK Sebut Dinas Lingkup Provinsi Jambi Sumbang Rp.77 Juta untuk “Uang Ketok Palu”

1123 views

Jambi – Sidang perdana kasus dugaan suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD anggaran tahun 2018, hari ini, Rabu (14/02). Dalam pembacaan berkas tiga tersangka di Perdisidangan Tipikor Jambi, Erwan Malik CS berperan sebagai mencari dana dan dirinya merintahkan kepada Saipudin dan Arfan dalam kasus suap uang “ketok palu” agar bisa membujuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi membaca tiga berkas dakwaan dipersidangan tipikor Jambi menyebutkan, pada awal bulan oktober 2017 Dalam Pertemuan, CB Menyampaikan Adanya Permintaan “uang ketok palu” untuk anggota DPRD Provinsi Jambi, guna persetujuan RAPBD anggaran tahun 2018,  menjadi Perda APBD Provinsi Jambi 2018, namun pada saat itu Arfan dan Erwan Malik belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan Arfan dan Erwan Malik hanya sebagai pelaksana tugas (plt),” ungkap Jaksa KPK.

Selanjutnya, CB melakukan pertemuan di ruang kerjanya, dalam pertemuan itu membahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak eksekutif (red-Pemprov Jambi) kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, masing-masing disepakati oleh anggota DPRD, sebesar Rp. 200 juta rupiah, hanya untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018,” katanya saat membaca berkas TSK Arfan dimuka Persidangan Tipikor Jambi.

Sambungnya, pertemuan tersebut disepakati oleh anggota dewan, untuk sementara uang tanda jadi sebesar Rp. 50 juta hingga Rp.100 juta, sedangkan untuk pimpinan DPRD hanya meminta proyek di tahun 2018 beserta fee proyek sebesar 2 persen, proyek tersebut adalah proyek jalan layang/play over dalam Kota Jambi tahun anggaran 2018 itu baru,” sambung Jaksa KPK. ” Menindaklanjuti permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD, Erwan Malik melaporkan kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola,” Tambahnya.

” Saat di Jakarta di hotel Mall Grand Indonesia, Erwan Malik bersama dengan Amidy bertemu dengan Asrul pertemuan tersebut terkait permintaan uang “ketok palu” dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, sementara Zola telah menyetujui termasuk jabatan Plt sebagai Kadis PU PR yang dijabat oleh Arfan dan jabatan PLT sebagai sekda Provinsi Jambi yang dijabat oleh Erwan Malik tetap akan dipertahankan,” tandasnya.

Setelah pertemuan dengan Asrul Bersama Erwan Malik kembali menemui Cornelis buston di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa uang “ketok palu” baru untuk anggota DPRD provinsi Jambi akan diberikan pada hari Senin, hal itu disetujui oleh Cornelis buston pada hari Jumat tanggal 24 November 2017, sementara Arfan dan Saipuddin diperintahkan Erwan Malik mencari uang sebesar Rp. 5 Miliar untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD provinsi Jambi dengan nilai 100 juta peranggota,” tutur Jaksa.

Pada hari itu Saipudin meminta uang dari Dinas-Dinas Lingkungan Provinsi Jambi seluruhnya terkumpul Rp.77 juta, sedangkan Arfan meminta bantuan Asiang serta Ali Tonang alias Ahui kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di dinas PU-PR, Ahui menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan Arfan, selanjutnya sekitar jam 16.16 Wib, Erwan Malik melaporkan Zumi Zola terkait kegiatannya dalam mengambil langkah-langkah, namun Zola khawatir dalam rapat paripurna pada hari Senin tersebut banyak fraksi-fraksi di DPRD yang menolak RAPBD, sehingga akan membuat malu dan menjadi berita yang tidak bagus. Tetapi Erwan Malik melaporkan bahwa telah menghubungi Asrul, belum juga terhubung, Arwan bergerak pada malam senin, agar fraksi menyetujui RAPBD menjadi PAPBD tahun 2018.

Erwan Malik melaporkan bahwa Asrul tidak bisa dihubungi, Zola menjawab, “Ya coba, coba coba”,” kata Zola pragakan oleh Jaksa KPK.

Atas perbuatannya 3 tersangka tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UUD Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, ketiga tersangka kasus suap “uang ketok palu” langsung dibawa ke Rutan Lapas kelas IIA Jambi.

Tampak di lokasi hasil pantauan Halo Jambi, ruang sidang Erwan Malik Cs dipenuhi oleh kerabat dan keluarga tersangka, serta masyarakat Jambi yang ingin melihat langsung sidang ketiga tersangka korupsi dan para awak media yang ada di Jambi.

Sidang pertama kali membaca dakwaan yakni, Mantan Asisten III Saipudin didampingin pengecara, dan dilanjutkan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan didampingi pengecara, dan terakhir Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik didampingi pengecara.

Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Badrun Zaini, hingga kini persidangan ketiga tersangka masih berlangsung. Untuk pemeriksaan saksi terkait suap “uang ketok palu” RAPBD 2018 akan dilaksanakan 21 Februari 2018 mendatang. Usai di sidang, ke tiga tersangka langsung dibawa.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait