Jaksa mencerca puluhan pertanyaan kepada ke 6 saksi dalam sidang Josua Alias Bujang

1551 views
Prosesi persidangan

Prosesi persidangan

Khusus dugaan korupsi jalan suak kandis jalan simpang

Jambi- Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Josia alias bujang yang merupakan Direktur PT Ken brader kembali menjalani Sidang Yang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi Senin (6/02) agenda persidangan kali ini mendengar keterangan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi yang notabenenya dari dinas pekerjaan umum provinsi Jambi untuk di mintai keterangan saksi-saksi tersebut yaitu, Ir. Tetap Sinulingga yang merupakan PNS dinas pekerjaan umum provinsi Jambi, Desi Kurnia Astuti, ST yang merupakan dinas pekerjaan umum provinsi Jambi, Nazirwan Azri,ST yang merupakan Dinas pekerjaan umum provinsi Jambi, Syafrizal dinas pekerjaan umum provinsi Jambi, H.Arfan,ST dinas pekerjaan umum provinsi Jambi dan M.Ardiansyah yang juga merupakan dari Dinas pekerjaan umum provinsi Jambi.

Viktor, yang merupakan jaksa penuntut umum Yang menangani perkara ini melontarkan Puluhan pertanyaan kepada saksi terkait dengan permasalahan proyek pekerjaan jalan Suak kandis desa Simpang.”Apakah Anda tau proyek tersebut sudah selesai atau belum” tanya Viktor kepada saksi H Arfan, saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak tau sama sekali dengan proyek tersebut “saya tidak tau” jawab saksi dengan singkat.

Jaksa juga mempertanyakannya terkait dengan perusahaan – perusahaan mana saja yang pada waktu itu mengikuti lelang dalam proyek ini.”Di dalam proyek ini ada berapa perusahaan yang pada waktu itu mengikuti lelang” tanya Viktor kepada H Arfan”Ada 52 perusahaan yang mengikuti lelang, namun kita juga masih ada tahap evaluasi lagi” kata saksi.

“Apakah pada waktu itu Anda sempat melakukan survai” namun saksi menjawab dengan ragu “iya pernah” jawab saksi dengan nada ragu yang di dalam kontrak kerja, apakah benar perusahaan alie Abie yang memenangkan lelang itu” tambah Viktor ” kalau sesuai dengan kontrak kerja iya benar” jawab saksi.

Barita Saragih, yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjelaskan kepada semua saksi – saksi yang hadir bahwa yang pada waktu itu yang memenangkan lelang  adalah terdakwa Alie Abie yang merupakan Direktur PT Kosambi laksana mandiri, namun Setelah melihat berita acara yang di lihat dari laporan mingguan bahwa di dalam dokumen tersebut yang bertanda tangan adalah proyek  PT Ken brader yang merupakan perusahaan josia alias bujang, setelah majlis hakim memberikan gambaran terhadap saksi saksi majlis hakim langsung memberikan pertanyaan untuk semua saksi.”Saya mau bertanya kepada bapak atau ibu, pada waktu itu kan yang memenangkan lelang PT Kosambi yang merupakan perusahaan alie Abie namun menurut laporan mingguan yang bertanda tangan itu adalah PT Ken brader yang merupakan perusahaan milik bapak Josia,  nah hal itu kok bisa terjadi apakah ada yang tau mengapa hal tersebut bisa terjadi” tanya Barita Saragi kepada semua saksi yang hadir di persidangan.

Namun, di saat mejlis hakim mempertanyakan hal tersebut para saksi tidak bisa menjawab dan ragu ragu untuk mengungkapan nya, majlis hakim sempat menunjuk satu persatu atas pertanyaannya namun hasilnya semua saksi bingung dan tidak bisa menjawabnya.”Saya tidak tau yang mulia” kata salah satu Saksi.

Sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu, masih dengan agenda yang sama yaitu, pemeriksaan saksi yang akan di hadirkan JPU, Di persidangan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 8 orang saksi untuk terdakwa Josia alias bujang

Seperti diketahui  JPU mendakwa Josua dengan dakwaan yang bersifat subsideritas dan primier Pada dakwaan primer, Josia didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Josua didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Josia didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi karena perbuatan dia dan tiga terdakwa lainnya apit aris, Widodo dan Alie Abie dianggap telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2 Miliar.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait