Jam Kerja Dipangkas, Sekda Minta PNS Bekerja Profesional

1488 views

rakyatjambi.co KUALA TUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwasanya ada toleransi dari sisi jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs.H.Ambok Tuo mengatakan. Jam kerja Pegawai selama ini 37 jam selama satu minggu, berdasarkan surat kemenpan saat ini. Selama ramadhan tinggal 32 setengah minggu.” Jadi kita biasanya masuk jam 7,15 wib, sekarang masuk jam 7.30 wib. Begitu juga kita bisa pulang jam 16.00 wib, selama ramadhan menjadi jam 15.00 wib. Sementara kalau hari jumat, tetap masuk jam 07.00 wib. Pulang jam 11.00 wib,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, ada dua hal bagi aparatur sipil untuk meningkatkan kedisplinan, apalagi tuntutan zaman sekarang ini. Dengan harus merobah diri sendiri.” Mudah-mudahan dengan hikmah bulan puasa ini, mereka semua menyadari hal itu,”ulas Ambok.

Sekda menyebutkan, yang namanya aparatur sipil negara tidak boleh bermalas-malasan, sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 2014, pegawai negeri sipil dituntut mempunyai kinerja. Karena apa? seluruh aparatur baik pns dan honor sudah tugas pokok dan fungsikan yang diberikan setiap skpd.” Dan ini merupakan kontrak kerja, jadi mereka ini tidak ada lagi alasan. Bahwa mereka baik pns dan honor yang mengatakan mereka tidak ada fungsi, sekarang dengan undang-undang tersebut jelas dan itu yang akan dievaluasi bagi atasan masing-masing. Setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan.” Tegasnya.

Sekda menyatakan, kedepannya bupati sudah memerintahkan kepada dirinya dengan kepala BPKAD. Bahwa aparatur sipil negara khususnya, itu nanti pemberian tunjangan kerjanya berbeda. Tergantung kepada volume kinerja dengan hasil kerja yang dia capai.” Jadi, nanti masing-masing aparatur ini. Punya kontrak kerja, dan disitu nanti ketahuan besaran yang mereka terima, serta pembayaranya tergantung realisasi tugas pokok dan fungsi

Dari pada Tanggung jawab dari aparatur sipil.” Jelasnya.” Nantinya, bisa saja mereka ini sama-sama esselon II. Akan tetapi tipe A dengan tipe B berbeda, kemudian kinerjany pun dinilai akhirnya berbeda, bisa pangkat sama, jabatan sama tetapi yang dia terima berbeda.” Timpalnya.

Sekda menambahkan, bagi aparatur sipil yang selama ini bermalas-malasan, nantinya akan tertinggal.” Keadaan yang memaksa dia harus tertinggal. Dengan dasar ini, mereka harus memaksa diri untuk merobah bagaimana mereka bisa mempunyai kompentensi menjadi lebih baik lagi.” Kata Sekda.

Yang menilainya ini, kata sekda ada dimasing-masing atasan secara bertahap.” Jadi nanti, kalau didalam satu SKPD. Staf itu dinilai oleh esselon 4, esselon 4 itu dinilai oleh esselon III, esselon III dinilai oleh esselon II dan esselon II itu nantinya dinilai oleh sekda dan sekda sendiri dinilai oleh bupati dan wakil bupati,”tandasnya. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait