MUARASABAK-Sarifudin (44) warga Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kemarin berhasil diciduk jajaran Polisi Sektor Sabak Barat. Pelaku ditangkap saat sedang kedapatan menjual togel di loket pelabuhan terminal lama Sabak Barat.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono, Sik melalui Kapolsek Sabak Barat, AKP Agus Purba mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di terminal lama Kampung Singkep sering digunakan tempat bertransaksi jual beli togel. Dari info tersebut jajaran Polsek Sabak Barat langsung melakukan pengembangan dilapangan. “Pada (27/10) kemarin sekitar pukul 13.30, pelaku berhasil kita tangkap di loket intan upek terminal lama, Rt. 31 Kelurahan Kp Singkep, “kata AKP, Agus Purba Minggu (30/10).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 2 unit handpone, 1 buku rekap togel, dan uang sebsar Rp. 850,000. “Uang Rp. 850,000 itu kita temukan, di dompet pelaku Rp. 770,000, didalam kaleng Rp. 35,000, 1 unit handpone merk mito, 1 unit handpone merk oppo, buku rekap togel, 3 pena untuk alat menulis pembelian togel, lembaran kertas togel, “terangnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Tanjabtim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat KUHP tindak pidana perjudian dengan pasal 303, ancamanya paling lama 10 tahun penjara, “tegasnya. (Hen)