Kota Jambi – Jumlah juru parkir (Jukir) yang ada di Kota Jambi saat ini berjumlah 514 jukir. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridha saat dikonfirmasi. Rabu (27/2/2019).
“Untuk jumlah juru parkir saat ini ada 514 di Kota Jambi,” sebut Shaleh.
Ia juga mengatakan tahun 2019 ini pihaknya merubah pola terhadap SPT jukir, Yang artinya setiap sebulan sekali jukir wajib membayar kewajibannya agar tidak terjadi tunggakan pembayaran parkir.
” Saat ini kita merubah pola terhadap SPT jukir, Jadi sekarang SPT ini perbulan, Kalau dulu kan SPT nya berlaku dari Januari hingga Desember sehingga walaupun dia nunggak SPT nya masih bisa dijaga tapi saat ini secara sistem pada saat ini apabila pembayarannya macet maka kita akan tunggu seminggu jika tidak ada juga maka kita akan langsung putuskan SPT nya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pada Januari – Februari ini ada sekitar 30 an SPT Jukir yang diputuskan.” Kalau Januari – Februari ini sekitar 30 an SPT yang diputuskan, tapi mereka setelah diputus dan mereka masih mau melanjutkan maka mereka harus mencicil atau melunasi tunggakan,” paparnya.
” Ini kami lakukan untuk agar tidak terjadi tunggakan, dan InsyaAllah dibulan Maret atau April kita akan lonching sekaligus pemberian seragam dan hadiah yang nantinya karcis akan diundi, ” lanjutnya.
Dirinya berharap masyarakat turut berpartisipasi mengenai hal ini, karena nantinya disetiap karcis parkir ada nomor seri yang akan diundi dan diberikan hadiah menarik.
” Jadi kita berharap masyarakat setiap parkir minta karcis karena disetiap karcis ada nomor serinya nah nanti kita akan undi dibulan Desember dan hadiahnya sudah kita siapkan,” pungkasnya. (Syah)