Kadisdik Kota Jambi Keluarkan Surat Edaran Libur Lebaran, HM Support Langkah Mulyadi Cegah Pendidik dan Tenaga Kependidikan tak Mudik 

1029 views

Mulyadi                   H. Muslim

KOTAJAMBI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi mengeluarkan surat edaran Libur Menyambut idul Fitri 1442 H/2021 M.
 
Surat edaran bernomor PK. 00.00/1066/DISDIK/2021, tertanggal 30 April 2021 yang diteken Mulyadi tersebut menyatakan, pertama Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H bagi Peserta Didik dimulai pada tanggal 05 s.d 14 Mei 2021, sedangkan begi Pendidik dan Tenaga 
Kependidikan Iibur dimulai dari tanggal 12 s.d 14 Mei 2021 dan kembali masuk sekolah lagi baik bagi Peserta Didik maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 17 Mei 2021.
Kedua Selama siswa diliburkan, Pendidik Kelas VI SD dan Kelas IX SMP agar mengolah hasil Evaluasi Ujian Sekolah sedangkan untuk Pendidik PAUD Kelas I sd V SD serta Kelas VII dan VIII SMP agar dapat mempersiapkan bahan-bahan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Poin ketiga, Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar mematuhi Edaran Walikota Jambi Nomor 05/HKU/EDR/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Keempat, Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikannya tidak mudik dan tetap komitmen pada ketaatan terhadap Protokol Kesehatan.
Kemudian poin kelima, Pengawas dan Penilik melakukan monitoring terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan di bawah binaannya dan melaporkannya kepada Kepala Dinas melalui Bidang terkait.
 
Surat edaran libur menyambut idul fitri yang ditujukan kepada Kepala PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta, Kepala LKP/SKB/PKBM Kota Jambi,  Penilik/Pengawas PAUD/SD/SMP Kota Jambi ini dikeluarkan menindaklanjuti disposisi Walikota Jambi atas Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor PK 00 00/132/DISDIK/2021 tanggai 27 April 2021 tentang Laporan Kagiatan Belajar Mengajar Semester Genap, Ujian Sekolah, Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021 serta dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Mencermati surat edaran tersebut, mitra kerja Disdik dalam hal ini Komisi IV DPRD Kota Jambi, mensupport langkah-langkah kepala dinas terkait, menurut para legislator yang membidangi sektor pendidikan dan kesehatan itu apa yang dilakukan Mulyadi (kepala dinas-red) sudah sangat tepat. “Isi dalam surat edarannya sudah tepat sesuai kehendak pak Walikota kita pak Fasha, dalam mendukung program pemerintah pusat ditengah pandemi Covid-19 seperti saat libur tidak memperbolehkan tenaga kependidikan dan Pendidik mudik, ” kata H. Muslim, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, kepada wartawan media ini, Minggu malam 02 Mei 2021.
Sebagai mitra Disdik Kota Jambi, politisi partai Gerindra yang akrab disapa HM ini juga meminta kepada jajaran Disdik untuk menjalankan tugasnya masing-masing terutama soal pengawasan dalam mencegah pendidik dan tenaga kependidikan mudik saat libur lebaran sesuai dengan isi surat edaran yang dimaksud. “Cocoklah dalam surat edaran itu guru yang mudik Kepala sekolahnya harus bertanggungjawab jadi jangan diabaikan edaran ini,  larangan mudik tentu pemerintah memiliki pertimbangan yang matang, kasus penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan mari kita lindungi keluarga kita dikampung dengan tidak mudik, dijaman yang canggih ini kita biso bersilaturami lewat video call atau semacamnya lah, sekali lagi mari kito patuhi aturan yang dibuat pemerintah, ” pinta HM. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait