TANJAB BARAT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat , Propinsi Jambi, musnahkan Barang Bukti 37 tindak pidana umum,dari 37 perkara berstatus Inkrah tersebut 16 diantaranya merupakan perkara tindak pidana Narkotika.
Pemusnahan tersebut langsung dilakukan oleh Kajari, Kapolres, Ketua PN dan Kadis Kesehatan Tanjung Jabung Barat,
sebanyak 400 Gram barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cara di Blender,sedang barang bukti yang lainnya dibakar di Halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Senin (13/2/23).
Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH saat disambangi awak media mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti periode 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
” Yang kita musnahkan Hari ini adalah periode akhir 2022 hingga saat ini. Dan masih ada perkara hukum luar biasa jadi kita masih menunggu perkara turun baru kita bisa laksanakan putusan berkekuatan hukum tetap,” sebutnya
Diakuinya,Barang Bukti ini merupakan hasil dari penyelesaian proses perkara tindak pidana. Mulai dari penyelidikan penuntutan hingga Inkrah.
” Untuk Inkrah dieksekusi Pidana Badan. Dan barang bukti ada yang kita kembalikan, dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” jelasnya.
Sedangkan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama baik Polres Tanjung Jabung Barat kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
” Kedepan kita berharap lebih berkoordinasi untuk sinergitas dalam penegakan hukum di Wilayah Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjab Barat Hengky F Munte merincikan, untuk barang bukti yang dimusnahkan Senin (13/2/23) adalah barang bukti dari 37 perkara Inkrah.
” Barang Bukti Sabu – Sabu sebanyak 400 Gram dari 16 tidak pidana Narkotika. Sementara barang bukti lainnya dari 21 perkara tidak pidana umum Pencurian, KDRT, Penganiayaan dan Penipuan,” jelasnya.
Diketahui, usai Pemusnahan Barang Bukti 37 perkara inkrah, Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah bersama Kapolres AKBP Padli, Ketua PN Kuala Tungkal Sangkot Lumban Tobing, dan Kadis Kesehatan Tanjab Barat Zaharuddin teken berita acara pemusnahan.(by/*)