JAKARTA – Terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, direspon cepat oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat berserta jajaran.
Merespon pelaporan organisasi MACITA itu, Jumat 3 Juni 2022, pukul 13.30 wib, Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi, didampingi Ir. Titik Suhariyati, Sekretaris Umum dan Kak Ip, menggelar conference pers via zoom meeting, untuk mengklarifikasi atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat hingga pejabat negara kabinet Jokowi – Makruf Amin terkait ada nama organisasi Komnas PA yang dimaksud.
Selain diikuti wartawan dari berbagai media dan berbagai provinsi, conference pers yang dipandu oleh kak Titik ini juga dihadiri para ketua dan pengurus LPA dari 34 provinsi se-Indonesia. “Menginggat banyaknya pertanyaan dari masyarakat sampai ke pejabat negara kepada LPAI soal kasus ini maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi, karena ini sangat mencederai lembaga kita karena seolah LPAI tidak setuju soal vaksin bagi anak, ” tegas Kak Seto, sapaan akrabnya Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi kepada awak media via zoom meeting ini.
Dalam klarifikasinya, LPAI yang dibacakan kak Titik, disampaikan
1. Berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.
2. Bahwa sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.
3. Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tidak berwenang menggunakan nama Komnas PA. Bahwa para pengurus LPA/LPAI di Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah.
4. Kami menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya. Sehingga kami LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.
5. Bahwa vaksinasi bagi anak, merupakan salah satu hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta stakeholders lainnya melakukan langkah-langkah positif demi kepentingan terbaik untuk anak.
6. Kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Kami, Pengurus LPA Indonesia, LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra bersama organisasi-organisasi lain, terutama organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.
7. Apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum.
Disegmen tanya jawab dengan awak media, LPAI menegaskan jika pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian yang dianggap dapat mencederai nama LPAI, seperti diutarakan
Samsul Ridwan, S.H., M.H. devisi Hukum LPAI Pusat yang juga menjabat sebagai ketua LPAI Provinsi Jawa Tengah. “Upaya hukum sudah kita jalankan tahap awal kita sudah audiensi dengan pihak Kemenkumham RI, terhadap kasus ini level kedua surat somasi, penggunaan nama dan logo dan ini kita sudah menang selangkah karena logo nama nama kita sah dalam lembaran negara, yang ketiga kita akan lebih tegas seperti apa langkahnya saat ini sedang kita bicarakan di internal tim hukum LPAI, ” tegas Samsul Ridwan. (opi)