Laporan wartawan rakyatjambi.co, Eko Wijaya
“Takut dan merasa hutang budi jadi alasan korban layani nafsu tersangka”
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Saleh alias Lek, kakek berusia 51 tahun warga Kecamatan Senyerang, Tanjab Barat tega memperkosa anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, berinisial S yang merupakan Siswi salah satu SMK yang ada Di Tanjab Barat hingga hamil 5 bulan.
Hubungan layaknya Suami istri terlarang itu pertama kali dilakukan Tersangka Saleh terhadap S pada Oktober 2015 lalu. Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka hingga sampai 10 kali, yang terakhir pada Juli 2016.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono mengatakan, Tersangka mensetubuhi paksa korban sembari mengancam akan memberhentikan korban dari sekolahnya dan memberitahu kepada Dinas pendidikan Tanjab barat agar korban tidak diterima disekolah bila tak Mau menuruti nafsu birahi ayah dari 6 orang anak itu.
Ancaman ini dilakukan tersangka karna pada awalnya Korban bisa masuk sekolah di SMK berkat jasa dari keponakan tersangka.“Korban menolak, ada unsur balas budi karna dia (korban) bisa sekolah berkat bantuan dari keponakan tersangka. Karna suatu ancaman korban terpaksa Melayani. Kalau tidak melayani akan diberhentikan dari sekolah,” kata Kapolres Tanjab Barat. (17/08/16).
Ia mengatakan, Tersangka mensetubuhi korban di dua lokasi. Lokasi pertama di Taman Pkk dan lokasi kedua di kos kosan yang ada jalan Gagak, Kelurahan Tungkal IV, kecamatan tungkal ilir, Tanjab Barat.“Taman Pkk 3 kali. Di jalan gagak kos kosan sebanyak 7 kali,” Beber AKBP Agus Sumartono.
Kapolres mengungkapkan, Kasus ini baru dilaporkan ke Mapolsek Pengabuan Resort Tanjab barat pada 16 Agustus 2016. Tersangka yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk di rumah adiknya di kecamatan mendahara ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Rabu dini hari (17/08/16).” Ini dilaporkan pada tanggal 16 agustus,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya kini Tersangka Saleh harus menginap di sel tahanan Mapolres Tanjab barat. Saleh di jerat pasal 81 ayat (1),(2) JO pasal 760 UU RI NO. 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.