KAMA-SAROJA Desak Mabes Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Sarolangun

1421 views

img-20160926-wa0015rakyatjambi.co, JAKARTA-KESATUAN AKSI MAHASISWA SAROLANGUN JAMBI JAKARTA (KAMA-SAROJA) Senin 26 September 2016 sekitar Pukul 14.00 WIB mengelar unjuk rasa di Kantor DPP PDI-Perjuangan Jalan Diponegoro 58, kedatangan massa menuntut agar parpol berlambang kepala banteng tersebut menarik mandat pencalonan Hilalatil Badri sebagai wakil bupati Sarolangun periode 2017-2022, karena diduga mengunakan ijazah palsu.

Dalam siaran pers nya KAMA-SAROJA, menyebutkan maraknya kasus pemalsuan dokumen dalam bentuk surat ataupun akta otentik merupakan sebuah kejahatan yang sudah terorganisir dan sudah sangat sering terjadi diseluruh pelosok negeri, pasalnya kejahatan dalam bentuk pemalsuan dokumen ini sudah tentu sangat merdengan pemalsuan merugikan hak orang lain didalamnya.

Akhir-akhir ini Negara dibuat geger dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh anggota legislatief, kenapa ini bisa terjadi dan terus berulang…???????? Hal ini disebabkan masih tingginya angka politik transaksional dan lobi-lobi politik bahkan sampai dengan money politik demi mendapatkan kursi diparlemen meskipun dengan cara melawan hokum.

Akhirnya dikemudian hari setelah resmi dilantik menjadi anggota legislatif semua data terungkap bahwa ada kejanggalan data salah satu anggota legislative pada tahun 2004 yang terindikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan Hilatil Badri pada tahun 2004.

Menurut hasil investigasi masih dalam siaran pers nya, kesatuan aksi mahasiswa sarolangun jambi Jakarta (KAMA_SAROJA) dilapangan melalui dinas terkait sungguh luar biasa Hilatil Badri yang notabenenya tidak mengikuti ujian atau dinyatakan tidak lulus ujian nasional pada tahun 1989 akan tetapi HB (Hilatil Badri) mempunyai ijazah yang diajukan pada pileg tahun 2004 bagaimana mungkin bisa terjadi patut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai sebuah persyaratan untuk menjadi anggota dewan dalam pasal 263 junto 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon Anggota DPR,DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dipidana enam tahun (6 Tahun).

Jadi penegakkan hukum terkait indikasi kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh anggota dewan fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) hilatil badri kabupaten sarolangun Provinsi Jambi harus segera diproses dan diadili sesuai dengan undang-undang Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang pemilu, partai wong cilik atau partai pelopor reformasi selayaknya lebih selektif lagi dalam menjaring kader-kader partai didaerah yang punya potensi jangan sampai persoalan ini terulang kembali dan menjadi presenden buruk dimasyarakat.

Kemudian dalam pernyataan sikapnya yang disuarakan oleh Korlap Aksi, Fahmi Saputra, menyatakan mereka yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta (KAMA-SAROJA) meminta:
1.TANGKAP, PERIKSA, DAN ADILI HILATIL BADRI KARENA TERIDENTIKASI KUAT MENGGUNAKAN IJAZAH SMA PALSU TH 2004 …!!!
2.PECAT HILATIL BADRI DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI P) SEKARANG JUGA…!!!
3.MENDESAK DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI P) UNTUK MENARIK MANDAT PENCALONAN HILATIL BADRI SEBAGAI WAKIL BUPATI SAROLANGUN SEKARANG JUGA…!!!
4.MENDESAK BARESKRIM MABES POLRI UNTUK SEGERA MEMERIKSA HILATIL BADRI TERINDIKASI MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU….!!!
5.USUT TUNTAS KASUS INDIKASI IJAZAH PALSU HILATIL BADRI…!

Jika aspirasi mereka tidak didengar Fahmi, menegaskan akan terus melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. “Kami minta tuntutan kami ditindaklanjuti karena jika tidak digubris seluruh mahasiswa akan turun kejalan melakukan aksi serupa, ” tegas Putra.

Terkait dengan persoalan ini, Hilalatil Badri, belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui telpon genggamnya tidak dijawab, begitu pula melalui pesan singkat atau SMS tidak dibalas. (Ted)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait