Kantor BDMU Digeledah Penyidik KEJARI Bungo

1188 views

Beritaduo.com-Bungo-Penyidik Kejari Bungo, Senin siang (31/8) geledah kantor BDMU Bungo. Pengeledahan Sekretariat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beralamat di Komplek Wiltop Bungo Plaza Jln. M. Yamin No. C14 dan C15 ini terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Tahun 2006 sampai 2013.

Kasus ini mencuat setelah PT.Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) atau perusahaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bungo, memberikan pinjaman kredit kepada 218 nasabah, namun hingga saat ini pinjaman tersebut belum dapat dipertangungjawabkan oleh manajemen perusahaan terkait.

Pengeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 13. 00 WIB dipimpin langsung oleh kepala seksi penuntutan Kejari Bungo, merangkap sebagai ketua tim penyidik, Sofian Hadi, sedangkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti, yang ada keterkaitan dengan kasus pengkreditan di BDMU.” Sebanyak 130 berkas 218 nasabah yang bermasalah serta sejumlah sk yang berkaitan dengan pengkreditan kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sofian Hadi.

Pantauan rakyatjambi.co di lapangan tampak sejumlah tim penyidik yang memakai baju satuan khusus tindak pidana korupsi menggeledah sejumlah ruangan dikantor BDMU.

Sementara itu, direktur utama PT. BDMU  Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait penggeledahan yang dilakukan hari ini.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri bungo, menyikapi hal tersebut kami mengikuti jalur hukum yang telah ditentukan,” ungkap Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus mengungkapan bahwa kasus yang dimulai sejak 2006 sampai 2013, yang mengaitkan sebanyak 218 nasabah yang mengalami tunggakan hingga 2,4milyar dan sudah termasuk  bunga beserta denda.“sebelumnya sudah ada Temuan BPK sejak tahun 2011, dan BPK sudah memperingati untuk memberhentikan kegiatan simpan pinjam yang ada di BDMU, menerima surat peringatan tersebut BDMU mengehentikan kegiatan pengkreditan ter sebut ditahun 2011, namun dilanjutkan kembali ditahun 2012 hingga 2013,” lanjut Firdaus.

Untuk diketahui Terkait kasus dugaan korupsi BUMD ini terjadi dari tahun 2006 sampai 2013, pihak kejaksaan negeri bungo telah menaikan status dari tahap peyelidikan menjadi tahap penyidikan. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah PT BDMU ini bukanlah lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman kredit, selain itu dalam Peraturan Daerah (perda) tidak juga ada yang mengatur BUMD tersebut bisa memberikan pinjaman kredit.(Ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait