Kota Jambi – Keputusan Kemendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Dalam hal tersebut Pemerintah Kota Jambi melakukan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021 mendatang.
Adapun penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Di antaranya, menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk masuk mall, restoran, dan cafe.
Walikota Jambi, Syarif Fasha menjelaskan bahwa syarat yang di berlakukan masih sebatas wacana. Saat ini pihaknya tengah membuat skema-skema untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Persyaratan tersebut masih sebatas wacana dan hal ini kita lihat ke depan seperti apa, karena saat ini kita masih lakukan PPKM level 4,” jelas Fasha, Senin (30/08/21).
Meski demikian, Fasha mengatakan apabila sertifikat vaksinasi dijadikan syarat sebagai masuk mall atau area publik lainnya, tentu membuat masyarakat tidak menjadi khawatir. “Jadi, masyarakat tidak ada ketakutan lagi untuk berinteraksi di dalam tempat keramaian dan kebijakan ini akan kita ambil nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Dion, Manager Operasional Jamtos saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kekhawatiran atas kebijakan yang akan di terapkan yang membuat pengunjung di Mall kian sepi.
“Dengan kebijakan itu, kita ketahui semua masyarakat Jambi belum tentu sudah divaksinasi Covid-19. Tanpa kebijakan itu saja, pengunjung saat ini sepi hanya 30 sampai 40 persen saja,” ungkapnya.
Disisi lain, Wahyu sebut kebijakan tersebut juga dapat bermanfaat untuk memastikan jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dan pihaknya akan mudah mengetahui jumlah pengunjung.
“Seandainya kebijakan tersebut sudah diwajibkan, tentu kami akan cari akal, karena fungsinya memastikan orang datang sudah vaksinasi atau tidaknya serta mengetahui berapa jumlah pengunjung yang ke Mall,” tutupnya. (Dre)