Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Bergulir, Kejari Batanghari Tetapkan Dua Tersangka  

1375 views

Muara Bulian – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, akhirnya berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaraan 2020 sampai tahun 2022.

Bahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, saat ini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Fariz Rachman mengungkapkan, bahwa dua orang tersangka ini yakni berinisial “KA” sebagai pengecer yang merupakan pemilik toko tio tani, dan “NA” sebagai ketua gabungan kelompok tani. “Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi, khusus di wilayah Kecamatan Muara Tembesi,”Ucap Fariz.

Dilanjutkan Fariz, potensi kerugian Negara akibat perbuatan kedua tersangka terhadap program Pemerintah Pusat ini, diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah. “Dimana dalam aksinya, pupuk subsidi tersebut dijual oleh tersangka di atas harga eceran tertinggi kepada para petani yang tidak terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau tidak berhak sebagai penerima,”Jelasnya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian.  “Tersangka akan dijerat degan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3, JO pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri Nomor 31 tahun 1999, yakni dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,”Ujarnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait