JAMBI – Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, S.I.K., M. H mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi (rakor) bernomor B/13/II/2025/Reskrim, Senin 3 Februari 2025 untuk forkompinda kota seperti Pj Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota, Kepala Kejaksaan serta para pihak terkait lainnya.
Isi undangan rakor yang digelar Rabu pagi hari ini 5 Februari 2025 di Aula Lokamanginti Polresta Jambi itu untuk membahas terkait Laporan polisi nomor : LP /B/ 733 /X / 2024 / SPKT / POLRESTA JAMBI / POLDA JAMBI, tanggal 30 Oktober 2024, dengan pelapor atas nama Puspita Paradila Kusuma Alkaf mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pesai 310 KUHPidene atau pasal 315 KUHPidana.
Laporan pengaduan atas nama Haris tanggal 8 Agustus 2024 mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, Laporan pengaduan atas nama Puspita Paradils Kusuma Aikaf tanggal 22 Oktober 2024, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kemudian Laporan pengaduan atas nema Irian Jaya tanggal 21 November 2024, mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam undangan ini juga disebutkan sehubungan dengan hal diatas, bahwa saat Ini penyalidik Sat. Reskrim Polresta Jambi sedang menangani perkara diatas, yang melibatkan saudari Puspita Paradila Kusuma Alkalf dan saudari Syarifah Fadiyah Alkaf (status masih pelajar MAN 2 Kota Jambi) Dimena pemberitaan mengenai kejadian tersebut viral di media sosial.
Usai rakor Kepada wartawan media ini Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binaga Siregar, menyebutkan rakor yang mereka gelar merujuk Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. “Intinya rakor yang kita gelar ini membuat suatu penyelesaian lebih kepada etika dan beradap Restorative justice dengan musyawarah, ” ujarnya Kapolresta singkat.
Sementara itu, H. Muslim yang hadir dalam rakor mewakili Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan mengapresiasi kebijakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga, menurut Politisi Partai Gerindra akrab disapa HM itu Restorative justice sudah tepat dilakukan dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan. “Kita Setuju Restorative justice Semua pemangku kepentingan terlibat dalam rakor, sebagai Wakil rakyat kami mendukung kebijakan pihak penegak hukum menyelesaikan suatu persoalan dengan musyawarah, karena terlapor memiliki masa depan yang masih cukup panjang, ” sebut HM.
“Keberhasilan pihak penegak hukum tidak selalu diukur dengan berapa banyak mereka menyelesaikan kasus lewat pengadilan, tapi orientasi pertimbangan kemanusiaan juga jauh lebih berharga di mata hukum, ” sambung HM. (yop)