MUARASABAK, RJC -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Bidang Perselisian Hubungan Industrial (PHI) Aminuddin SE menyampaikan untuk kasus perselisihan mengalami penurunan bila dibandingkan dari Tahun sebelumnya, ucapnya ketika disambangi RJC diruangan Kerjanya, (30/3/2021).
Tahun 2020 lalu Melalui Dinas Nakertrans terkhusus di Bidang PHI ada 2 Kasus yang tercatat yakni berkaitan dengan PHK, semuanya terselesaikan melalui Bipartit tidak sampai Mediasi di Dinas Nakertrans antara pekerja dan Perusahaan, terang Aminuddin.
Sedangkan di Tahun 2019 lalu terdata 4 Kasus berkaitan PHI yaitu berkenaan dengan masalah Upah, BPJS dan PHK yang intinya perselisihan antara hak dan kewajiban, karyawan dan perusahaan, terang Aminuddin.
Medio Maret 2021 belum ada laporan masuk, lanjut Aminuddin, adapun proses PHI dijelaskannya pertama secara Bipartit atau penyesaian sendiri antara karyawan dan perusahaan, namun bila tidak ada titik temu, secara reami baru mengajukan ke Dinas Nakertrans, melalui Mediator melakukan Mediasi sampai 3 kali dan memberikan tenggang waktu penyelesaian, namu bila tidak baru memberikan Pengajuan naik sampai tingkat pengadilan, papar Aminuddin.
Namun Kasus PHI di Kabupaten Tanjabtim, kebanyakan terselesai secara Bipartit dan secara mediasi di kita, tidak sampai pengadilan, ungkap Aminuddin Mengakhiri. (4N5)