Muara Bulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menggelar Pers Release atas penyelamatan Dana Desa (DD) Sebesar Rp. 324.610.323. Uang yang berhasil di selamatkan ini merupakan DD Desa Mata Gual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Pada Tahun Anggaran 2019. Kamis (24/10)
Ibu Kejari Batanghari, Mia Bunalita, membernarkan pihaknya telah menemukan penyimpangan terhadap DD Tahun 2019 di Desa Mata Gual. Dimana dari DD sebesar Rp 1.064.873.100, terdapat sebesar Rp 324 610 323 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Artinya dalam hal ini, Mantan Kades ini sudah mencairkan semua uang tersebut, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan.
Mia Bunalita juga menambahkan, terungkapnya kasus penyimpangan terhadap DD Desa Mata Gual, Kecamatan Batin XXIV ini berawal dari laporan masyarakat, yang mana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan tahap penyelidikan. Dan disini yang bersangkutan yaitu mantan Kepala Desa bersedia untuk mengembalikan DD tersebut.Sehingga kami terima pengembaliannya, Karena Pertimbangannya anggaran tersebut tercatat di Tahun 2019.
Lanjut Mia Banulita, Dengan telah dikembalikan uang tersebut, dirinya hanya berharap, uang tesebut dapat dipergunakan kembali untuk kepentingan Desa tersebut di Tahun anggaran yang sama Tahun 2019. Ini juga menjadi alasan pihaknya tidak memproses lebih lanjut. Kalau perkara itu Kita proses, itu bisa jadi pelaksanaan kegiatan di Desa itu bisa terhenti. Dan Kita tidak mau itu, Kita tidak mau menimbulkan katakan la kegaduhan atau menghentikan pembangunan yang ada di Desa Mata Gual di Tahun 2019,Oleh karenanya, dengan petunjuk pimpinan, Kami terima pengembalian dari Mantan Kepala Desa tersebut untuk kita setor ke Kas daerah. Dan perkara tersebut Kita tutup.
Ibu Kejari Batanghari kembali mengingatkan kepada desa yang lain yang ada di Kabupaten Batanghari dengan adanya kasus ini agar tidak ada lagi desa yang mencoba main-main dalam memberlakukan DD. Dan untuk ratusan juta uang ini pun akan langsung diserahkan pihak Kejari Batanghari kepada pihak Ispektorat Batanghari, Kemudian langsung disetor ke Bank BPD Jambi.
“Kita juga beterima kasih dengan adanya publikasi seperti ini bisa menjadi semacam sosialisasi. Dan bisa menimbulkan epek jera atau mencegah para Kades yang selama ini menurut Bupati yang memperlakukan penggunaan DD sebagai uang pribadi mareka,” ucap Ibu Kejari Batanghari.
Sementara itu, Kepala Ispektorat Kabupaten Batanghari, Mukhlis, mengakui pengembalian uang hasil penyeimpangan DD kali ini termasuk cukup rekor yang nilainya cukup fantastis. Dan belum pernah ada sebesar ini terjadi sebelumnya. Yang perlu juga Kita diketahui bersama, dana ini pengembalian tahun berjalan. Maksunya kan dengan dikembalikan disini, mungkin ada kesempatan dua bulan lagi digunakan untuk pembangunan yang tergantung atau belum selesai. (RUD)